ETIKA PROFESI HAKIM DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Analisis Terhadap Kode Etik Profesi Hakim Indonesia)
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Perkembangan profesi mengimplikasikan kepada
tuntutan-tuntutan norma etik yang melandasi persoalan profesional.Namun hal tersebut tidak bisa sempurna karena sifat profesi yang terbatas,
khusus dan unggul, maka bukan tidak mungkin akan terjadi gejala–gejala penyalahgunaan
terhadap profesi yang dimiliki, yang seharusnya dengan penguasaan dan penerapan
disiplin ilmu hukum dapat diemban untuk menyelenggarakan dan menegakkan
keadilan di masyarakat.
Pada era reformasi
sekarang ini yang disertai krisis multidimensi di segala bidang di antaranya
dalam bidang hukum, timbul keprihatinan publik akan kritik tajam sehubungan
dengan curat marutnya penegakan hukum di Indonesia, dengan adanya penurunan
kualitas hakim dan pengabaian terhadap kode etik, serta tidak adanya
konsistensi, arah dan orientasi dari penegak hukum itu sendiri. Hal ini
menyebabkan tidak adanya ketidakpastian dan ketidakadilan hukum. Dan pihak yang
sering disalahkan adalah aparat penegak hukum itu sendiri, yang terdiri dari
Hakim, Jaksa, Pengacara dan Polisi.
Hakim
sebagai salah satu aparat penegak hukum (Legal Aparatus) yang sudah
memiliki kode etik sebagai standar moral atau kaedah seperangkat hukum formal.
Namun realitanya para kalangan profesi hukum belum menghayati dan melaksanakan
kode etik profesi dalam melaksanakan profesinya sehari-hari, terlihat dengan
banyaknya yang mengabaikan kode etik profesi, sehingga profesi ini tidak lepas
mendapat penilaian negatif dari masyarakat. Khusus berkenaan dengan pemutusan
perkara di pengadilan yang dirasa tidak memenuhi rasa keadilan dan kebenaran
maka hakimlah yang kena, dan apabila memenuhi harapan masyarakat maka hakimlah
yang mendapat sanjungan. Dengan kata lain masyarakat memandang wajah peradilan
sangat ditentukan dan dipengaruhi oleh sikap atau perilaku hakim. Sebagai
contoh atas adanya hakim yang melakukan Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) yang
dibuktikan dengan data Transparansi Internasional (TI) dan Catatan Political
Economi Risk Concultanty Ltd.(PERC)
yang membuktikan bahwa korupsi di lembaga peradilan sebagai urutan ketiga
setelah lembaga kepolisian dan Bea Cukai dan urutan lima besar di dunia.
Berdasarkan hasil penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW).
Dan berbagai kasus gugatan publik
terhadap profesi hakim merupakan bukti bahwa adanya penurunan kualitas hakim
sangat wajar sehingga pergeseran pun terjadi dan sampai muncul istilah mafia
peradilan.
Indikasi tersebut menunjukan hal
yang serius dalam penegakkan standar profesi hukum di Indonesia. Kode
etik tampaknya belum bisa dilaksanakan dan nilai-nilai yang terkandung belum
bisa diaplikasikan oleh pengembannya sendiri.
Dari dasar pemikiran diatas maka
sewajarnya bila muncul harapan dan tuntutan terhadap pelaksanaan profesi baik
ciri, semangat, maupun cara kerja yang
didasarkan pada nilai moralitas umum (common morailty), seperti
nilai kemanusiaan (humanity), nilai keadilan (Justice) dan
kepastian hukum (gerechtigheid). Nilai-nilai tersebut diharapkan dapat
mengarah kepada perilaku anggota profesi hakim, sehingga perlu adanya dan
ditegaskan dalam bentuk yang kongkrit (Kode Etik).
Sehingga dengan adanya nilai-nilai dalam kode etik tersebut, pelaksanaan
professional akan dapat di minimalisir dari gejala-gejala penyalahgunaan
keahlian dan keterampilan professional dalam masyarakat sebagai klien atau
subyek pelayan. Hal ini penting karena nilai-nilai tersebut tidak akan berguna
bagi professional saja melainkan bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
Dari peranannya yang sangat penting
dan sebagai profesi terhormat (Offilium nobile), atas kepribadiannya
yang dimiliki. Hakim mempunyai tugas sebagaimana dalam undang-undang pokok
kekuasaan kehakiman adalah Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami
nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.Untuk itu hakim harus terjun ke tengah-tengah masyarakat untuk mengenal,
merasakan dan mampu menyelami perasaan hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam
masyarakat.
Di sini terlihat jelas seorang hakim
dalam menjalankan tugasnya selain di batasi norma hukum atau norma kesusilaan
yang berlaku umum juga harus patuh pada ketentuan etika profesi yang terdapat
dalam kode etik profesi.
Kode etik sendiri merupakan
penjabaran tingkah laku atau aturan hakim baik di dalam menjalankan tugas
profesinya untuk mewujudkan keadilan dan kebenaran maupun pergaulan dalam
masyarakaat, yang harus dapat memberikan contoh dan suri tauladan dalam
kepatuhan dan ketaatan kepada hukum.
Islampun menjelaskan bahwa hakim
adalah seorang yang diberi amanah untuk menegakkan keadilan dengan nama Tuhan
atas sumpah yang telah diucapkan, dalam pandangan Islam adalah kalimat tauhid
adalah amalan yang harus diwujudkan dalam bentuk satu kata dan satu perbuatan
dengan niat lilla>hi ta'alla.[11] Sehingga pada setiap putusannya benar - benar mengandung keadilan
dan kebenaran.
Dalam
al-Qur'an diperintahkan :
ان الله يأ مركم ان تؤدواالآ منت الى
اهلها واذا حكمتم بين الناس ان تحكموابالعدل
ان لله نعما يعظكم به ان لله كان سميعا بصيرا [12]
Melalui profesi inilah hakim
mempunyai posisi istimewa. Hakim merupakan kongkritisasi hukum dan keadilan
yang bersifat abstrak, dan digambarkan bahwa hakim sebagai wakil Tuhan di bumi
untuk menegakkan hukum dan keadilan.[13] Karena hakim satu-satunya penegak hukum yang
berani mengatasnamakan Tuhan pada setiap putusannya.[14] Sehingga setiap keputusan hakim benar-benar berorientasi
kepada penegakan nilai-nilai kebenaran dan keadilan dari pada sekedar mengejar kepastian
hukum sebagaimana yang diharapkan dalam kode etik profesi hakim.
Kode Etik profesi hakim
bukanlah merupakan sesuatu yang datang dari luar tetapi terwujud justru berasal
dan diciptakan oleh anggota profesi sendiri, sehingga merupakan pengaturan sendiri
�self regulation). Karena kalau di ciptakan dari luar �instansi atau pemerintah),
maka tidak akan dijiwai oleh nilai-nilai yang hidup di kalangan profesi.[15]
Kode etik merupakan kesesuaian sikap yang harus di junjung tinggi oleh hakim dengan
jiwa-jiwa pancasila.[16] Padahal untuk menegakkan supremasi hukum adalah menegakkan
etika, profesionalisme serta disiplin.[17]
Meskipun demikian kode etik profesi hakim sebagai standar moral belum memberikan
dampak yang positif, sehingga kode etik yang sudah sekian lama perlu dikaji
kembali untuk disesuaikan dengan perubahan kondisi, sebagaimana yang
diungkapkan oleh Komisi Hukum Nasional (KHN) yang menilai bahwa banyak para
kalangan profesi hukum belum menghayati dan melaksanakan kode etik profesi
dalam melaksanakan profesinya sehari-hari. Oleh karena itu perlu dibentuk
standar kode etik profesi hukum yang akan menjadi pedoman untuk prilaku
profesi. Dan sebagai cara untuk memulihkan kepercayaan terhadap lembaga
peradilan khususnya hakim yang sedang kacau.[18]
Munculnya wacana pemikiran tentang
kode etik profesi hakim ini yang akan menjadi penelitian yang dititik beratkan
pada analisis nilai-nilai yang terkandung dalam kode etik profesi hakim.
Penelitian ini penyusun anggap penting karena didorong oleh realitas profesi
hakim yang mengabaikan nilai-nilai moralitas. Dan untuk membangun kembali
kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan sebagai benteng terakhir keadilan
yang merupakan cita-cita dan tujuan[19]
(Khususnya Profesi hakim). Melihat permasalahan di atas penyusun merasa
tertarik untuk membahas kode etik profesi hakim[20]
dan dikaitkan dengan nilai-nilai etika Islam.[21]
Masalah ini sangat menarik untuk dikaji karena etika Islam yang bersumber dari
al-Qur'an yang pada hakekatnya merupakan dokumen Agama dan bertujuan untuk
menciptakan masyarakat yang bermoral.
B. Pokok Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka yang menjadi
pokok masalah adalah :
Apa dan bagaimana nilai-nilai
dasar yang terkandung dalam kode etik profesi hakim Indonesia?
Bagaimana pandangan hukum Islam
terhadap kode etik profesi hakim Indonesia?
C. Tujuan dan
Kegunaan
Penelitian ini bertujuan untuk :
1.
Menjelaskan serta menganalisa
nilai-nilai dasar yang terdapat dalam kode etik profesi hakim Indonesia.
2.
Menjelaskan bagaimana pandangan
Islam terhadap kode etik profesi hakim Indonesia.
Dapatkan File Selengkapnya (BAB I, BAB II, BAB III,
BAB IV - Kesimpulan, dan Daftar Pustaka .).. LihatDisini
Komentar
Posting Komentar