Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2011

Bejubel Market Place Terbaik Indonesia

Bejubel Market Place Terbaik Indonesi Perkembangan toko online di Indonesia saat ini mulai pesat, dari puluhan bahkan ratusan toko online hanya Bejubel Market Place Terbaik Indonesia yang hadir sebagai salah satu tempat belanja dan menjual barang secara online.  www.bejubel.com Kenapa disebut Bejubel Market Place Terbai Indonesia  Bejubel.com merupakan toko online yang dirancang berbeda dari pada toko online yang lainnya.  Tampilan dengan dsain yang menarik, unik, akses ringan, dan memiliki banyak fiture semakin mempermudah siapa saja dalam melakukan jual beli online Salah satu keunggulannya yang banyak diakui orang termasuk saya sendiri yakni   Bejubel Market Place Terbaik Indonesia memberikan layanan dengan fiture  pembuatan toko onlin e. Dengan adanya layanan tersebut layak disebut bejubel Market Place Terbaik Indonesia . Tidak hanya memberikan layanan membuat toko online saja, tapi bejubel   juga  hadirkan dengan banyak pil

‘IDDAH PEREMPUAN HAMIL KARENA ZINA : STUDI PASAL 53 KHI

PENDAHULUAN Latar Belakang Masalah Hukum merupakan esensi yang disaring dari peradaban suatu bangsa dan sekaligus mencerminkan jiwa suatu bangsa secara lebih jelas dari lembaga lain yang ada.   Kedudukan hukum dalam Islam adalah sebagai inti dan saripati ajaran Islam itu sendiri.  Sehingga sangatlah tidak mungkin untuk dapat memahami Islam tanpa memahami hukum Islam. Hukum Islam ) dalam catatan  sejarah telah mengalami pertumbuhan dan perkembangan.  Hal tersebut menunjukkan suatu dinamika pemikiran keagamaan itu sendiri dan menggambarkan benturan-benturan agama dengan perkembangan sosial budaya dimana hukum itu tumbuh. [4] )   Karena pada dasarnya ijtihad dalam hukum Islam merupakan hasil interaksi antara pemikir hukum dengan faktor sosial-budaya dan faktor sosial-politik yang mengitarinya. [5] ) Sejarah Islam pada masa modern ini diwarnai oleh peristiwa – peristiwa yang sangat mendasar dan besar sekali pengaruhnya terhadap perkem

ETIKA PROFESI HAKIM DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Analisis Terhadap Kode Etik Profesi Hakim Indonesia)

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Perkembangan profesi mengimplikasikan kepada tuntutan-tuntutan norma etik yang melandasi persoalan profesional. Namun hal tersebut tidak bisa sempurna karena sifat profesi yang terbatas, khusus dan unggul, maka bukan tidak mungkin akan terjadi gejala–gejala penyalahgunaan terhadap profesi yang dimiliki, yang seharusnya dengan penguasaan dan penerapan disiplin ilmu hukum dapat diemban untuk menyelenggarakan dan menegakkan keadilan di masyarakat.             Pada era reformasi sekarang ini yang disertai krisis multidimensi di segala bidang di antaranya dalam bidang hukum, timbul keprihatinan publik akan kritik tajam sehubungan dengan curat marutnya penegakan hukum di Indonesia, dengan adanya penurunan kualitas hakim dan pengabaian terhadap kode etik, serta tidak adanya konsistensi, arah dan orientasi dari penegak hukum itu sendiri. Hal ini menyebabkan tidak adanya ketidakpastian dan ketida

BATAS-BATAS HAK SUAMI DALAM MEMPERLAKUKAN ISTERI SAAT NUSYUZ DAN KEMUNGKINAN SANKSI PIDANANYA

BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Masalah Perkawinan sebagai perbuatan hukum antara suami dan isteri, bukan saja untuk merealisasikan ibadah kepada-Nya, tetapi sekaligus menimbulkan akibat hukum keperdataan di antara keduanya. Namun demikian, karena tujuan perkawinan yang begitu mulia yaitu untuk membina keluarga bahagia, kekal, abadi berdasarkan ketuhanan yang maha Esa, maka perlu diatur hak dan kewajiban antara masing-masing suami dan isteri tersebut. Apabila hak dan kewajiban mereka terpenuhi, maka dambaan berumah tangga dengan didasari rasa cinta dan kasih sayang akan dapat terwujud. Konsep sebuah “keluarga” biasanya tidak dapat dilepaskan dari empat perspektif berikut: (1) keluarga inti ( nuclear family ); bahwa institusi keluarga terdiri dari tiga komponen pokok, suami, isteri dan anak-anak. (2) keluarga harmonis. (3) keluarga adalah kelanjutan generasi. (4) keluarga adalah keutuhan perkawinan. Dari keempat perspektif ini bisa dis

PEMIKIRAN DJAMAL DOA DAN DIDIN HAFIDHUDDIN MENGENAI PERMASALAHAN PAJAK DAN ZAKAT

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Masalah             Diskusi mengenai hubungan zakat dan pajak nampaknya telah dimulai sejak masa-masa awal pengembangan Islam. Itu terjadi tatkala pasukan muslimin baru saja berhasil menaklukkan Irak. Khalifah Umar, atas saran−saran pembantunya memutuskan untuk tidak membagikan harta rampasan perang, termasuk tanah bekas wilayah taklukan. Tanah−tanah yang direbut dengan kekuatan perang ditetapkan menjadi milik kaum muslimin. Sementara tanah yang ditaklukkan dengan perjanjian damai tetap dianggap milik penduduk setempat. Konsekuensinya, penduduk diwilayah Irak tersebut diwajibkan membayar pajak ( khara>j ), bahkan sekalipun pemiliknya telah memeluk ajaran Islam. Inilah kiranya yang menjadi awal berlakunya pajak bagi kaum muslimin di luar zakat. Penarikan pajak di luar zakat selanjutnya terus berlangsung meski dengan alasan yang berbeda−beda. Seiring berjalannya waktu, hubungan zakat dan pajak men

KONSEP PERWALIAN DALAM PERSEPEKTIF HUKUM PERDATA ISLAM DENGAN HUKUM PERDATA SIPIL (STUDY KOMPARATIF )

 BAB I  PENDAHULUAN                 Pada dasarnya Hukum Perdata yang selama ini kita kenal dan ketahui  merupakan serangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lainnya. Dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan saja.yang bersumber pada kitab hukum perdata sipil atau disingkat (BW). Begitu juga dalam hukum perdata islam di indonesia. Yang bersumber pada Kompilasi Hukum Islam atau disingkat dengan (KHI).               Maka dengan demikian bahwa baik itu Hukum Perdata Islam maupun Hukum Perdata Sipil, tidak akan terlepas pembahasannya mengenai perwalian, karena sebagaimana definisi daripada Hukum Perdata tersebut di atas yang mengatur tentang kepentingan perseorangan dalam hal keperdataan.               Oleh sebab itu, sehubungan dengan perwalian yang mengatur tentang kepentingan seseorang dan termasuk dalam Hukum Perdata maka perlulah sekiranya untuk diketahui konsep