Langsung ke konten utama

KONSEKUENSI YURIDIS HARTA BERSAMA TERHADAP KEWAJIBAN SUAMI MEMBERI NAFKAH DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM


BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Perkawinan amat urgen dalam kehidupan manusia, individu maupun sosial. Dengan perkawinan yang sah, pergaulan laki-laki dan perempuan terjadi secara terhormat sesuai dengan kedudukan manusia sebagai makhluk yang berkehormatan. Oleh karena itu, sangat relevan apabila Islam mengatur masalah perkawinan dengan teliti dan terperinci, untuk membawa umat manusia hidup berkehormatan, sesuai kedudukannnya yang amat mulia di tengah-tengah makhluk Allah yang lain.
Hukum perkawinan mempunyai kedudukan yang amat penting dalam Islam. Sebab di dalamnya mengatur tata-cara kehidupan keluarga yang merupakan inti kehidupan masyarakat sejalan dengan kedudukan manusia sebagai makhluk yang mulia. 
Perkawinan merupakan perjanjian suci untuk membentuk keluarga antara seorang laki-laki dan seorang perempuan. Adanya perjanjian di sini menunjukkan kesengajaan dari suatu perkawinan yang dilandasi oleh ketentuan-ketentuan agama. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, mengatakan bahwa “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” Di samping itu, perkawinan bertujuan untuk mewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Ini sesuai dengan firman Allah:
ومن أياته أن خلق لكم من أنفسكم أزواجا لتسكنوا إليها وجعل بينكم مودة ورحمة إن في ذلك لآيات لقوم يتفكرون

Hak dan kewajiban dalam kehidupan keluarga muncul akibat perkawinan sebagai perjanjian. Seorang laki-laki yang menjadi suami memperoleh hak suami dalam keluarga. Begitupun seorang perempuan yang mengikatkan diri menjadi isteri memperoleh hak sebagai isteri dalam keluarga. Di samping itu, keduanya juga mempunyai kewajiban-kewajiban yang harus diperhatikan satu sama lain.
Suami isteri mempunyai kedudukan yang seimbang dan setara. Walaupun disadari ada perbedaan kewajiban satu sama lain dalam keluarga. Suami isteri mempunyai posisi dan peranan masing-masing. Superioritas dan inferioritas adalah tidak ada dalam keluarga. Dominasi dalam keluarga harus dilenyapkan tanpa memandang siapa yang melakukannya. Kerena di dalam dominasi itu ada pengangkangan hak dan pengingkaran esksistensi.
Suami isteri harus memahami hak dan kewajibannya sebagai upaya membangun sebuah keluarga. Kewajiban tersebut harus dimaknai secara timbal balik bahwa yang menjadi kewajiban suami merupakan hak isteri dan yang menjadi kewajiban isteri menjadi hak suami.Suami isteri harus bertanggung jawab untuk saling memenuhi kebutuhan pasangannya untuk membangun keluarga yang harmonis dan tentram.
Islam mengajarkan prinsip adil dalam membina keluarga. Yang berarti fungsi-fungsi keluarga harus diletakkan secara memadai. Dan fungsi paling utama dalam keluarga yang harus ada adalah meletakkan fungsi keagamaan. Urgensitas fungsi keagamaan untuk diterapkan sebagai upaya membentuk kehidupan keluarga yang sukses dan agamis.
Suatu perkawinan yang tidak diikuti dengan sikap saling memahami hak dan kewajiban masing-masing akan menimbulkan masalah dalam mengarungi bahtera kehidupan rumah tangga. Dimungkinkan akan muncul banyak rintangan dalam mencapai tujuan perkawinan yang dicita-citakan. Bahkan peluang retaknya keluarga akan terbuka lebar.
Keluarga merupakan satuan unit terkecil dalam hidup bermasyarakat. Keberadaan suatu rumah tangga tentu akan membawa pengaruh terhadap terbentuknya suatu masyarakat. Oleh karena itu, suami isteri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi dasar dari susunan suatu masyarakat.
Keluarga menjadi persoalan yang penting di dalam Islam. Dengan eksistensi keluarga Islam yang bahagia dan sejahtera menjadikan bangunan kekuatan Islam akan kokoh. Untuk itu, diperlukan suatu aturan di dalam membentuk suatu keluarga agar tercipta tujuan perkawinan.
 Ketentuan-ketentuan mengenai pelaksanaan kehidupan berumah tangga telah diatur dalam Islam demi tercapainya tujuan perkawinan. Agama Islam telah memberikan beberapa ketentuan mengenai kewajiban suami isteri di dalam keluarga. Di antaranya adalah dalam persoalan nafkah. Allah berfirman:
وعلى المولود له رزقهن وكسوتهن بالمعروف

Ayat tersebut menunjukkan bahwa nafkah menjadi tanggung jawab suami untuk memenuhi kebutuhan dasar (basic need) keluarga. Pemenuhan terhadap nafkah  merupakan bagian dari upaya mempertahankan keutuhan dan eksistensi sebuah keluarga. Dan nafkah wajib atas suami semenjak akad perkawinan dilakukan.
Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang mempositifkan hukum Islam di Indonesia, mengatur juga mengenai kewajiban suami memberi nafkah untuk keperluan hidup keluarga. Keberadaan nafkah tentunya sangat penting dalam membangun keluarga. Jika dalam keluarga nafkah tidak terpenuhi, baik itu nafkah untuk isteri maupun anak-anaknya, dapat menimbulkan ketidakharmonisan dan ketidakberhasilan dalam membina keluarga.
Ketentuan lain yang ada dalam KHI erat kaitannya dengan pelaksanaan kewajiban suami memenuhi nafkah adalah adanya pengaturan harta kekayaan perkawinan. Menurut KHI, pada dasarnya tidak ada percampuran antara harta suami dan isteri karena perkawinan. Harta isteri tetap menjadi hak isteri dan dikuasai secara penuh olehnya, demikian juga harta suami tetap menjadi hak suami dan kekuasaan penuh tetap ada padanya.
Konsep harta bersama diakui dalam KHI. Hal ini menimbulkan adanya hak dan kewajiban antara suami dan isteri terhadap harta bersama. Dan perbuatan hukum terhadap harta bersama haruslah mendapat persetujuan dari kedua belah pihak.
Ketentuan mengenai harta bersama dalam KHI maupun Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tidak terlepas dari realita masyarakat Indonesia tentang harta bersama dengan istilah yang beragam. Di Jawa Timur disebut dengan gono gini, di Minangkabau disebut harta suarang, di Banda Aceh disebut hareuta seuhareukat.
Kompilasi Hukum Islam merumuskan harta bersama sebagai harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami isteri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapa pun.
Al-Qur’an dan hadis di satu sisi tidak memberikan ketentuan dengan tegas bahwa harta benda yang diperoleh suami selama perkawinan berlangsung sepenuhnya menjadi hak suami, dan hak isteri hanya terbatas atas nafkah yang diberikan suami.
Ketentuan kewajiban suami memberi nafkah menimbulkan suatu persoalan apabila dikaitkan dengan ketentuan harta bersama. Suami yang mempunyai kewajiban memberi nafkah harus menerima suatu aturan harta bersama yang mempunyai konsekuensi pembagian harta bersama dengan bagian berimbang dan penggunaan harta bersama harus mendapat persetujuan suami isteri. Persoalan lain yang muncul adalah mengenai pelaksanaan kewajiban suami memberi nafkah termasuk dalam institusi harta bersama atau berdiri sendiri. Sehingga, kedua aturan tersebut dapat menimbulkan celah-celah hukum yang dapat merusak asas kepastian hukum dan keadilan masyarakat.

B. Pokok Masalah  

Bagaimanakah konsekuensi yuridis harta bersama terhadap pelaksanaan kewajiban suami memberi nafkah dalam Kompilasi Hukum Islam?.

C. Tujuan dan Kegunaan

1. Tujuan
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui konsekuensi yuridis harta bersama terhadap pelaksanaan kewajiban suami memberi nafkah dalam Kompilasi Hukum Islam.
2. Kegunaan
a. Terapan
Skripsi ini diharapkan mampu memperkaya wacana intelektual bagi setiap pribadi muslim dan masyarakat luas dalam memahami hukum Islam, khususnya dalam bidang perkawinan.
b. Ilmiah
Skrispsi ini diharapkan dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam mencermati konsekuensi yuridis harta bersama terhadap kewajiban suami memberi nafkah dalam Kompilasi Hukum Islam.

Dapatkan File Selengkapnya  (BAB I, BAB II, BAB III, BAB IV - Kesimpulan, dan Daftar Pustaka .).. Lihat Disini



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perkembangan Afeksi Pada Remaja

BAB 1 PENDAHULUAN A. Latar Belakang Remaja merupakan salah satu periode kehidupan yang dimulai dengan perubahan biologis pada masa pubertas dan diakhiri dengan masuknya seseorang ke dalam tahap kedewasaan. . Menurut Singgih perkembangan adalah proses perubahan dalam pertumbuhan pada suatu waktu sebagai fungsi kematangan dan interaksi dengan lingkungannya . Menurut H. Werner perkembangan lebih menujukkan pada perubahan dalam satu arah da bersifat tetap. Perkembangan juga diartikan sebagai ”peruibahan-perubahan yang dialami individu atau organisme menuju tingkat kedewasaannya atau kematangannya (maturation) yang berlangsung secara sistematis, progresif, dan berkesinambungan, baik menyangkut fisik (jasmaniah) maupun psikis (rohaniah)”. Perkembangan merupakan perubahan psikofisik sebagai hasil dari proses pematangan fungsi psikis dan fisik pada remaja yang ditunjang oleh factor lingkungan dan proses belajar dalam waktu tertentu. Dimana pada perkembangan afeksi remaja ini ju

Embrio Pada Tumbuhan

BAB I PENDAHULUAN  A. Latar Belakang Tumbuh tumbuhan berawal dari embrio, embrio akan muncul karena adanya pembuahan dan polinasi. Kormus yang sudah memperlihatkan diferensiasinya dapat kita lihat seperti: akar,batang daun,semua itu terbentuk dari embrio,dimana embrio tersebut akan berkembang menjadi tumbuhan,tumbuhan yang dewasa akan menghasilkan bunga,dan kemudian menjadi buah melalui proses polinasi.sedangkan pembuahan merupakan pristiwa peleburan antar sel telur yang terjadi pada kandung lembaga dengan suatu inti yang berasal dari serbuk sari. Sudah jelas dalam proses pertumbuhan dan perkembangan diawali dengan polinasi, kemudian tahap pertahap membentuk zigot dan kemudian berkembamg menjadi embrio. Biji dibatasi sebagai embrio, yang merupakan embrio sporofit diploid belum dewasa yang berkembang dari zigot, dikelilingi oleh jaringan nutrisi dan dilindungi kulit biji. Secara umum embrio terdiri dari akar yang disebut radikula , meristem pucuk apical yang disebut epikotil

“ SIFAT DAN RUANG LINGKUP ILMU POLITIK”

Ilmu politik dapat di bedakan dengam ilmu social lain sejauh hal tersebut berkenan dengan wujud pengawasan atau kekuasaan di dalam masyarakat. Max webar memandang organisasi atau perkumpulan sebagai politk “ bila dan hanya apabila penyelenggaraan tatanan politik di laksanakan secara berkesinambungan dengan penggunaan paksaan terhadap anggota-anggota dalam batas teritorialnya. Ilmu politik dapat di bedakan dengam ilmu social lain sejauh hal tersebut berkenan dengan wujud pengawasan atau kekuasaan di dalam masyarakat. Max webar memandang organisasi atau perkumpulan sebagai politk “ bila dan hanya apabila penyelenggaraan tatanan politik di laksanakan secara berkesinambungan dengan penggunaan paksaan terhadap anggota-anggota dalam batas teritorialnya. Dalam beberapa tahun terakhir ini, kajian ilmu politik lebih di pusatkan pada hubungan-hubungan dan pola-pola intraksi individu dan politik juga lebih di pandang sebagai satu aspek dari prilaku manusia di dalam batas-batas lingkungannya Seb