KONSEP PERWALIAN DALAM PERSEPEKTIF HUKUM PERDATA ISLAM DENGAN HUKUM PERDATA SIPIL (STUDY KOMPARATIF )
BAB I
PENDAHULUAN
Pada
dasarnya Hukum Perdata yang selama ini kita kenal dan ketahui merupakan serangkaian peraturan-peraturan
hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lainnya.
Dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan saja.yang bersumber
pada kitab hukum perdata sipil atau disingkat (BW). Begitu juga dalam hukum
perdata islam di indonesia. Yang bersumber pada Kompilasi Hukum Islam atau
disingkat dengan (KHI).
Maka
dengan demikian bahwa baik itu Hukum Perdata Islam maupun Hukum Perdata Sipil,
tidak akan terlepas pembahasannya mengenai perwalian, karena sebagaimana
definisi daripada Hukum Perdata tersebut di atas yang mengatur tentang
kepentingan perseorangan dalam hal keperdataan.
Oleh
sebab itu, sehubungan dengan perwalian yang mengatur tentang kepentingan
seseorang dan termasuk dalam Hukum Perdata maka perlulah sekiranya untuk
diketahui konsep dari pada perwalian baik di
dari segi Hukum Perdata Islam maupun dari Hukum Perdata (BW).
Pada dasarnya perwalian merupakan hal terpenting bagi kelangsungan
hidup anak kecil (anak dibawah umur)
atau anak yang masih belum bisa mengurus diri sendiri seperti anak-anak
terlantar, baik dalam mengurus harta kekayaan maupun dalam mengurus
lingkungannya sendiri atau dengan istilah lain yakni anak yang masih belum bisa
atau belum cakap dalam bertindak hukum. Oleh karena itu maka perlulah ada
seorang atau sekelompok orang yang dapat mengurus dan memelihara juga
membimbing anak yang masih belum ada walinya atau yang belum ada yang
mengurus demi keselamatan anak dan
harta.
Masalah wali dalam Islam juga
sangat berperan sekali dalam hal pernikahan. Dengan demikian Hukum Perdata
Islam membagi Perwalian menjadi dua macam yakni. Perwalian dalam hal pernikahan
dan Perwalian dalam hal anak di bawah umur.
Jadi
menurut ajaran agama Islam perwalian yang termasuk dalam perkawinan adalah
orang yang berhak menikahkan anaknya atau orang yang berada di bawah
perwaliannya. Untuk lebih jelasnya Imam Syafi’i menyatakan perwalian adalah
“suatu kekuasaan atau wewenang syar’i atas segolongan manusia karena
dilimpahkan kepada orang yang sempurna,
karena kekurangan tertentu pada orang yang dikuasai itu, demi
kemaslahatannya sendiri”. Pendapat Imam As Syafi’i[1]
dan para mazhab lain-lain. Maka dengan demikian wali di sini sangat perlu dan sangat penting
karena termasuk dalam rukun nikah. Sahnya pernikahan seorang harus dengan
adanya wali yang sah sebagaimana yang telah disebutkan dalam hadis yang
berbunyi.
Artinya
“
Siapapun perempuan yang menikah dengan tidak seizin walinya maka batalah
pernikahannya “ (HR Imam empat kecuali Nasa’I)”[2]
dengan demikian maka kedudukan wali sangat penting.
Sedangkan tentang perwalian
anak di bawah umur para ulama’
sepakat bahwa perwalian adalah orang yang berhak mengurus dan membimbing orang
yang dibawah perwalian. Selain itu juga ulama’ menyepakati bahwa perwalian
disini adalah ayahnya sedangkan dari pihak ibunya tidak mempunyai hak wali
kecuali wali yang bukan ayah disini para ulama’ berbeda pendapat.
Sedang perwalian menurut Hukum
Perdata Sipil KUH.Perdata (Burgerlijk
Weetboek) yakni telah dibahas dalam
Pasal 331 dalam hukum keluarga “Perwalian adalah anak yatim piatu atau
anak-anak yang belum cukup umur dan tidak dalam kekuasaan orang tua yang
memerlukan bimbingan dan oleh karena itu harus ditunjuk wali yaitu orang-orang
atau perkumpulan yang akan menyelenggarakan keperluan hidup anak tersebut.”3
Wali
ditetapkan oleh hakim atau dapat pula karena wasiat orang tua sebelum
meninggal: sedapat mungkin wali diangkat dari orang-orang yang mempunyai
pertalian darah dari si anak itu sendiri.
Sedangkan tentang arti perwalian menurut UUP No 1 Thn !974 Tentang
Perkawinn yang merupakan Hukum Perdata Sipil yang berlaku saat ini adalah anak
yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun, belum pernah melangsungkan
pernikahan, yang tidak berada dalam kekuasaan orang tua, berada di bawah
kekuasaan wali. Perwalian itu mengenai peribadi anak yang bersangkutan maupun
harta benda.(Pasal 50).
Dari
beberapa konsep perwalian diatas tadi baik yang diambil dari konsep hukum
perdata Islam dan hukum perdata
sipil yang memiliki konsep yang sedikit berbeda dan sama sama diterapkan di Negara Indonesia.
Dengan demikian banyak hal yang
perlu diketahui sebagai seorang warga negara Indonesia dan sudah semestinya
mengetahui dan memahami mengenai hukum yang diterapkan di negara
Indonesia ini, terutama mengenai hukum perdata, lebih lebih mengenai hukum
perwalian karena perwalian ini menyangkut masalah yang menitik beratkan kepada
kepentingan perseorangan baik itu ditinjau dari segi Hukum Perdata Islam maupun
dari segi Hukum Perdata. Maka oleh sebab itu karena pentingnya hal tersebut
untuk dikaji dan ditelaah, diupayakan supaya masyarakat tidak bingung dalam
memahami dan menerapkan kedua konsep hukum tersebut.
Adapun hal yang sangat mendasari daripada masalah perwalian ini untuk
dikaji dalam penelitian ini adalah, dari beberapa Hukum Perdata yang berlaku di negara Indonesia ini,
penulis ingin membandingkan baik itu Hukum
Perdata Islam maupun Hukum Perdata, dalam masalah Perwalian. Selain itu juga
peneliti berkeinginan untuk memahami secara mendalami kedua model Hukum Perdata
tersebut baik itu pengertianya, kedudukan hukumnya, atau, dan hal hal yang
berhubungan dengan perwalian tersebut. sehingga dengan demikian maka masalah
perwalian dapat penulis ketahui dengan jelas. Disamping itu juga bermanfaat
bagi masyarakat luas, yang ingin mengetahui masalah wali dalam hukum perdata,
baik Hukum Perdata Sipil maupun dalam Hukum Perdata Islam. Karena inilah salah
satu dari tujuan penelitian ini.
Selain itu juga salah satu masalah yang
perlu diperhatikan oleh masyarakat dan pemerintah adalah tidak adanya ketentuan
mengenai kedudukan hukum anak anak yang terlantar yang merupakan tanggung jawab
negara, yakni anak anak yang terlepas dari kekuasaan orang tua mereka yang kian
hari kian bertambah dan merupakan sebagai probelematika yang berkembang pada
akhir akhir ini terutama di negara negara yang berpenduduk padat, seperti di
Indonesia. Disamping itu juga masyarakat awam yakni masyarakat yang masih bingung
dalam memahami hukum perdata yang berlaku saat ini baik itu kedudukan perwalian
anak yatim dan perwalian anak anak yang terlantar anak dibawah umur, karena
belum memahami dari pada konsep perwalian, baik itu dari segi hukum perdata
Islam dan dari segi Hukum Perdata Sipil (BW)
Selain itu juga banyak kasus-kasus yang berkembang tentang penemuan
bayi-bayi yang tidak memiliki orang tua dan wali. Lantas dengan demikian sipakah berhak mengurus dan menjaga anak
tersebut dan seandainya kalau anak-anak terlantar yang dibawah umur berbuat
hukum maka siapakah yang akan mengurus dan mengadili dan selain itu juga siapa
yang akan menjamin kesejahteraan anak, kalau bukan wali dan pemerintah siapa
lagi. Dan siapakan wali tersebut, juga apakah dia berhak dalam mengawinkan
orang yang dibawah perwaliannya dalam hukum perdata islam. dengan demikian maka
permasalahan ini perlu untuk dipecahkan melalui penelitian.
Oleh
sebab itu mengingat betapa urgensinya permasalahan tersebut untuk dikaji dan
diteliti lebih lebih bagi si peneliti maupun bagi masyarakat umum. Maka penulis
akan membahasnya melalui penulisan Skripsi ini dengan judul Konsep Perwalian
dalam persepektif hukum perdata Islam
dengan hukum perdata Sipil ( Study Komparatif )
B.
Perumusan Masalah
Sehubungan dengan judul tersebut
diatas maka penulis akan mengemukakan rumusan masalah sebagai berikut.
1.
Bagaimana konsep perwalian
dalam hukum perdata Islam termasuk juga KHI ?
2.
Bagaimana konsep perwalian
dalam Hukum Perdata ?
3.
Bagaimana letak perbedaan
antara konsep Perwalian Hukum Perdata Islam dengan Hukum Perdata ?
4.
Bagaimana letak kesamaan konsep
Perwalian antara Hukum Islam dengan Hukum Perdata ?
Dapatkan
File Selengkapnya (BAB I, BAB II, BAB III, BAB IV - Kesimpulan, dan
Daftar Pustaka .).. Lihat
Disini
Komentar
Posting Komentar