BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Penerapan hukuman mati di dunia selalu saja menjadi hal yang
kontroversial, baik di kalangan
pemerintah, praktisi hukum, agamawan maupun masyarakat sendiri tidak
terkecuali di Indonesia, karena dirasa melanggar hak yang paling mendasar bagi
manusia yaitu untuk hidup dan memperbaiki kehidupannya. Indonesia
sebagai negara dengan mayoritas umat Islam yang paling besar di dunia, mengakui
bahwa hukuman mati layak diterapkan dalam sistem hukum nasional untuk sejumlah
kejahatan tertentu yang mengganggu ketertiban umum, mengancam kehidupan manusia
dan stabilitas negara. Umat Islam memandang perlu menerapkan hukuman mati
dikarenakan Islam juga mengenal adanya hukuman mati, seperti qisas dan rajam.
Hukuman mati dalam hukum positif diberikan bagi kejahatan-kejahatan
yang sifatnya memberatkan yang mengganggu stabilitas negara dan ketertiban
dalam masyarakat. Maraknya aksi kejahatan narkotika dan obat-obatan terlarang
(narkoba) saat ini telah menjadi ancaman yang serius bagi masyarakat, khususnya
generasi muda. Dua juta dari pecandu narkoba dan obat-obat berbahaya 90 persen
adalah generasi muda, termasuk di dalamnya remaja yang baru menginjak dewasa
(seperti SMP/SMU) dan mahasiswa.1 Untuk
menghentikan kejahatan ini (narkoba) maka diperlukan suatu hukum yang
benar-benar dapat membuat jera para pelakunya.
Suatu hal yang sangat pantas dan memerlukan dukungan dari seluruh
pihak dan tidak perlu diperdebatkan lagi tentang penerapan hukuman mati, jika
hukuman ini diberlakukan kepada para pengedar gelap narkoba, sebab para
pengedar tersebut secara tidak langsung telah membunuh masyarakat akibat
kejahatannya. Narkoba dijadikan sebagai alat penghancur yang dapat merusak
moral dan masa depan bangsa terutama bagi generasi muda. Penerapan adanya
pidana mati masih tercatat dalam Pasal 10 KUHP, tetapi kejahatan narkoba diatur
tersendiri dalam UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika yakni Pasal 80-82 dan
UU No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika yakni Pasal 59 ayat (2). Seseorang yang
memproduksi, mengolah, merakit dan menyediakan narkotika atau obat-obatan
terlarang lainnya dikenakan pidana mati.
Kejahatan narkoba telah sangat meresahkan masyarakat, sebab dengan
adanya pengedaran gelap narkoba akan berlanjut kepada tindakan-tindakan buruk
lainnya. Narkoba tidak dapat membawa manfaat bagi manusia, yang ditimbulkan
darinya hanyalah mafsadat (kerusakan), sebagaimana yang telah Allah swt
firmankan:
يسئلونك عن
الخمروالميسر قل فيهما إثم كبير ومنافع للناس واثمهما اكبر من نفعهما2
Aktor utama kejahatan narkoba adalah para pengedarnya, mereka
meracuni bangsa dengan barang haram tersebut. Narkoba dijadikan alat penghancur
bangsa diberikan kepada generasi muda yang menjadi penerus bangsa, karena
negara ini berada di tangan generasi muda. Jika generasinya rusak maka rusaklah
seluruh bangsa. Para pengedar tersebut dapat
dikategorikan ke dalam kelompok yang membuat kerusakan di muka bumi, maka
hukuman mati merupakan hukuman yang pantas bagi mereka (para pengedar narkoba),
berdasarkan perintah Allah swt:
Beberapa Pengadilan Negeri telah menjatuhkan hukuman mati bagi para
pengedar narkoba. Namun dalam kenyataannya, meskipun hukuman mati telah
dijatuhkan kepada sejumlah terpidana kasus narkoba, akan tetapi eksekusinya
tidak kunjung dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan Negeri. Sebagaimana telah
diketahui bersama bahwa Presiden Megawati telah menolak permohonan grasi 6
terpidana mati, 5 orang di antaranya adalah terpidana yang dijatuhi hukuman mati
oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Terpidana mati tersebut adalah Namona Denis
(Keppres No.10/G Tahun 2004), Indra Bahadur Tamang (Keppres No.11/G Tahun
2004), Hansen Anthony Nwaolisa (Keppres No.13/G Tahun 2004), Muhammad Abdul
Hafeez (Keppres No.15/G Tahun 2004) dan Samuel Iwuchukwu Okoye (Keppres No.15/G
Tahun 2004).4 Walaupun permohonan grasi kelima terpidana
mati ini telah ditolak oleh Preseiden Megawati namun hingga saat ini pihak
Kejaksaan Negeri Tangerang belum melakukan eksekusi.
Melihat dari kasus-kasus yang ada bahwasanya eksekusi hukuman mati
banyak yang mengalami penundaan dan banyak pula yang akhirnya tidak
dilaksanakan walaupun putusan hukuman mati telah memperoleh kekuatan hukum
tetap. Hal ini dapat mengakibatkan asumsi bahwa hukuman mati yang ditetapkan
sebagai hukum positif hanya sekadar
kepura-puraan dan terkesan main-main sehingga menjadikan tidak adanya kepastian hukum sehingga hal ini
menjadi pertanyaan bagi penyusun, entah berapa banyak lagi terpidana mati
lainnya yang kasusnya mengambang menunggu tiba waktunya dieksekusi.
Berdasarkan latar belakang di atas maka penyusun perlu mengadakan
penelitian lapangan untuk mengetahui lebih rinci dan detail tentang apa yang
menyebabkan tertundanya eksekusi hukuman mati. Untuk mengetahui hal ini maka penyusun berupaya mengadakan penelitian
lapangan di mana obyeknya adalah Pengadilan Negeri Tangerang dalam kasus
penundaan eksekusi bagi terpidana mati yang kebanyakan kasusnya adalah narkoba
yang merupakan jenis kejahatan yang sangat memberatkan, selain mengingat PN
Tangerang yang paling berani dalam memberikan vonis hukuman mati. Dalam
catatan, 2 tahun terakhir sudah 16 orang yang divonis hukuman mati oleh PN
Tangerang. Dari
penelitian tersebut diharapkan dapat diketahui sejelas-jelasnya tentang
penyebab tertundanya eksekusi bagi terpidana mati yang selanjutnya akan
dituangkan dalam wujud karya ilmiah (skripsi) sebagai tugas akhir perkuliahan
di IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
B. Pokok Masalah
Dari uraian latar belakang masalah di atas, maka dapat dirumuskan
beberapa permasalahan yang relevan untuk dikaji dan dibahas dalam wujud karya
ilmiah. Pokok-pokok permasalah tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Bagaimana tinjauan hukum Islam
terhadap penundaan eksekusi mati di Pengadilan Negeri Tangerang.
2.
Apa yang menyebabkan
tertundanya eksekusi mati di Pengadilan Negeri Tangerang.
C.
Tujuan dan Kegunaan
Adapun tujuan dan kegunaan dari penelitian ini adalah:
a. Tujuan Penelitian
1.
Penelitian ini bertujuan untuk
memahami secara lebih dalam bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap penundaan eksekusi mati di Pengadilan Negeri
Tangerang
2.
Menjelaskan faktor apa saja
yang menyebabkan tertundanya eksekusi mati di Pengadilan Negeri Tangerang.
Dapatkan
File Selengkapnya (BAB I, BAB II, BAB III, BAB IV - Kesimpulan, dan
Daftar Pustaka .).. LihatDisini
Komentar
Posting Komentar