BAB I : PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Islam sebagai agama
universal tidak hanya berisi ajaran mengenai hubungan manusia dengan Tuhannya
yang berupa ibadah, tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan manusia yang
disebut mu’>amalah. Mu’>amalah merupakan
kegiatan manusia yang berperan sebagai khal>ifah dimuka bumi, yang
bertugas menghidupkan dan memakmurkan bumi dengan cara interaksi antar umat
manusia, misalnya melalui kegiatan ekonomi.
Kegiatan ekonomi adalah
kegiatan dalam upaya memudahkan manusia memenuhi kebutuhan hidupnya. Untuk
memenuhi kebutuhan hidup tersebut, manusia senantiasa bertarung dengan kekuatan
alam untuk mengeluarkan dari padanya makanan, minuman, pakaian dan tempat
tinggal. Karena adanya berbagai macam kebutuhan, situasi dan lingkungan hidup
yang berbeda-beda, maka terjadilah antara sesama warga masyarakat berbagai
macam perhubungan (Mu’amalah).
Untuk menjamin keselamatan,
kemakmuran, dan kesejahteraan hidup di dunia maupun di akhirat, Islam mengatur mu’a>malah tersebut dalam
sebuah sistem ekonomi yang berlandaskan kepada al-Qur’a>n dan al-Hadi>{s, yang menekankan
kepada nilai-nilai keadilan dan keseimbangan. Dengan demikian Islam adalah
agama yang memandang pentingnya keadilan demi terciptanya masyarakat yang adil,
makmur, dan sejahtera. Hal ini tercermin dari perhatiannya yang besar kepada
kaum yang lemah, yaitu menjamin dan melindungi kehidupan mereka. Maka melalui
sebuah wadah lembaga zakat orang yang mampu memberikan hartanya kepada yang
berhak menerimanya, seperti fakir, miskin, yatim piatu, kaum d{hu’af>a dan lain
sebagainya.
Zak>at adalah ibadah m>aliyah ijtim>a’iyyah (ibadah yang
berkaitan dengan ekonomi keuangan dan kemasyarakatan) dan merupakan salah satu
dari lima rukun
Islam yang mempunyai status dan fungsi yang penting dalam syar>i’at Islam.[1]
Bagi orang yang mengeluarkan
zak>at, hati dan jiwanya akan
menjadi bersih, sebagaimana firman Allah SWT dalam surat at-Taubah ayat 103, yang artinya
: “Ambilah zak>at dari sebagian harta mereka,
dengan zak>at itu kamu membersihkan dan
mensucikan mereka”. Selain harta dan jiwanya bersih, kekayaan akan bersih pula.
Dari ayat ini tergambar, bahwa zak>at yang dikeluarkan
oleh para muzakki akan dapat membersihkan dan mensucikan hati manusia,
tidak lagi mempunyai sifat yang tercela terhadap harta, seperti rakus dan
kikir.[2]
Perintah wajib zakat turun
di Madinah pada bulan syawal tahun kedua hijrah Nabi SAW. Kewajibannya terjadi
setelah kewajiban puasa ram>ad{han dan zakat fitrah.
Zakat mulai diwajibkan di Madinah karena masyarakat Islam sudah mulai
terbentuk, dan kewajiban ini dimaksudkan untuk membina masyarakat muslim, yakni
sebagai bukti solidaritas sosial, dalam arti bahwa hanya orang kaya yang
berzakat yang patut masuk dalam barisan kaum beriman. Adapun ketika umat Islam
masih berada di Mekah, Allah SWT sudah menegaskan dalam al-Qur’>an tentang
pembelanjaan harta yang belum dinamakan zakat, tetapi berupa kewajiban inf>aq, yaitu bagi
mereka yang mempunyai kelebihan wajib membantu yang kekuraangan. Besarnya tidak
dipastikan, tergantung kepada kerelaan masing-masing. Yang tentunya kerelaan
itu berkaitan erat dengan kualitas iman yang bersangkutan.
Sunah Nabi yang merupakan
penjabaran al-Qur’>an menyebutkan
secara eksplisit 7 (tujuh) jenis harta benda yang wajib dizakati beserta
keterangan tentang batas minimum harta yang wajib dizakati (nis{>ab) dan jatuh tempo
zakatnya, yakni : emas, perak, hasil tanaman dan buah-buahan, barang dagangan,
ternak, hasil tambang, dan barang temuan (rik>az). Tetapi hal ini
tidak berarti, bahwa selain tujuh jenis harta benda tersebut diatas tidak wajib
dizakati.[3]
Didalam al-Qur’>an banyak terdapat
ayat yang secara tegas memerintahkan pelaksanaan zakat. Perintah Allah SWT
tentang zakat tersebut sering kali beiringan dengan perintah s{al>at. Term zakat
dalam al-Qur’>an ditemukan
sebanyak 32 kali, 26 kali diantaranya di sebut bersamaan dengan kata s{al>at. Hal ini
mengisyaratkan bahwa kewajiban mengeluarkan zakat seperti halnya dengan
kewajiban mendirikan s{al>at, merupakan
perintah yang sangat penting dan mendapat perhatian yang besar dalam ajaran
Islam.
Pentingnya menunaikan zakat,
terutama karena perintah ini mangandung misi sosial, yang memiliki tujuan yang
sangat jelas bagi kemaslahatan umat manusia.. Tujuan dimaksud antara lain untuk
memecahkan problem kemiskinan, meratakan pendapatan, dan meningkatkan
kesejahteraan umat dan negara. Tujuan luhur ini tidak akan terwujud apabila
masyarakat muzakki[4]
tidak memiliki kesadaran untuk menunaikannya.[5]
Didalam al-Qur’>an Allah telah
berfirman
يا ايها الذين
آمنوا أنفقوا من طيبات ما كسبتم [6]
Syar>i’at
Islam memang telah sempurna diturunkan bersamaan dengan
wafatnya Rosulullah SAW. Sementara tuntutan dan kenyataan sejarah justru
berkembang secara spektakuer dalam periode sepeninggal rosul. Perkembangan ini
membawa implikasi hukum yang harus dihadapi oleh setiap muslim.[7]
Begitu pentingnya perintah ini maka
para fuqoh>a
(ahli hukum Islam) telah menyepakati dilakukannya tindakan
tegas pada mereka yang lalai membayar zakat yang diwajibkan. Sejarah Islam
mencatat banyak kejadian dimana negara mengambil langkah tegas untuk
melaksanakan pembayaran zakat seperti yang kita ketahui di masa Khal>ifah Abu Bakar,
Khal>ifah
Islam pertama.[8]
Dalam
rangka untuk memotifasi umat dalam melaksanakan ibadah yang mulia ini, maka di
kantor Wilayah Departemen Agama (Kanwil Depag) Propinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta telah dibentuk badan amil zakat, infak, s{ad>aqah (BAZIS)[9].
Sebagaimana umumnya BAZIS di tempat-tempat lain, BAZIS unit Kanwil Depag
Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dimaksudkan sebagai wadah pengelola,
penerima, pengumpulan, penyaluran dan pendayagunaan zakat, infak dan s{ad>aqah dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat
sebagai wujud partisipasi umat Islam dalam pembangunan nasional.
BAZIS
unit Kanwil Depag Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta ini sifatnya terbatas
untuk mengelola zakat, infak dan s{ad>aqah
dari segenap pejabat/pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Departemen Agama
Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
sendiri, satu hal yang sangat memudahkan
BAZIS
ini
adalah diberinya wewenang untuk secara rutin setiap bulan memotong gaji segenap
pejabat/pegawai di lingkungan Kanwil Depag Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
sebagai dana yang harus dikelola.
Adapun
yang selama ini telah berjalan adalah dipotongnya masing-masing dari pegawai
pada setiap bulannya. Sedangkan besarnya pemotongan itu disama ratakan sebanyak
2,5 % dari gaji yang diterima. Namun ini sifatnya adalah lebih kepada
kesukarelaan dari masing-masing pegawai, karena memang pada Kanwil Depag
sebelum adanya peraruran mengenai pemotongan gaji yang digunakan sebagai zakat
selalu mengadakan yang sifatnya lebih
kepada pengajian-pengajian sebagai wahana sosialisasi dari pada kewajiban untuk
mengeluarkan zakat dari gaji masing-masing pegawai.
Mengapa
penyusun katakan sifatnya lebih kepada sukarela? Karena tidak semua pegawai
mengeluarkan zakat dari gajinya karena alasan-alasan tertentu. Ada sebagian kecil yang merasa keberatan
untuk mengeluarkan zakat dari gajinya karena alasan ekonomi, padahal
penghasilannya lebih dari pegawai yang lainnya. Pelaksanaan zakat pada Kanwil
Depag pemotongannya disamaratakan yaitu sebesar 2,5 % dari gajinya. Dan itu
dikenakan kepada semua pegawai, tidak memandang apakah gaji dari pegawai itu
telah mencapai nisab atau tidak. Yang jelas setiap pegawai dipotong gajinya
sebesar 2,5 % dan tentunya yang bersedia untuk mengeluarkan itu. Adapun yang
berkeberatan tentunya tidak dipotong sebesar itu, hanya saja mereka tetap
mengeluarkan sebesar kesanggupan dan keihlasan dari masing-masing pegawai, dan
ini dikeluarkan sebagai sadaqah semata.
Zakat
pada gaji yang selama ini berjalan di Kanwil Depag adalah setiap bulan sekali.
Artinya pengeluaran zakat itu setiap bulannya. Hal ini diqiyaskan kepada zakat
pertanian, karena pertanian itu dikeluarkan zakatnya pada saat panen. Begitu
juga dengan gaji, karena gaji menerimanya setiap bulannya, maka pengeluarannya
adalah setiap bulan.
Hal
ini mengisyaratkan bahwa zakat gaji yang selama ini berjalan di Kanwil Depag
disamakan dengan zakat pertanian dalam masalah pengeluarannya dan yang lainnya
disamakan dengan zakat uang karena jumlahnya sebesar 2,5 %. Namun sekali lagi
tidak ada keterangan di sana
mengenai batasan minimum seorang pegawai diwajibkan untuk mengelurkan zakat
karena semuanya terkena kewajiban tanpa memandang jumlah gaji yang diperoleh.
Sampai
disini ada yang patut untuk dicermati mengenai hal ihwal penarikan zakat
terhadap gaji sebanyak 2,5 % itu, padahal gaji para pegawai satu dengan yang
lainnya adalah berbeda sesuai dengan golongan dan jabatan masing-masing.
Sehingga berakibat adanya perbedaan penarikan zakat terhadap gaji yang mereka
peroleh, karena salah satu syarat wajibnya mengeluarkan zakat itu adalah telah
mencapai nis{>ab.
Dan bagaimanakah dengan gaji pegawai, apakah secara keseluruhan telah mencapai nis>{ab
sebagaimana ketentuan yang ada dalam fiqh zakat ? Bagaimana pula dengan haul
terhadap zakat tersebut, karena gaji itu dikeluarkan zakatnya setiap kali
menerima yaitu sebulan sekali.
B. Pokok Masalah.
Bardasarkan latar belakang yang
telah penyusun kemukakan diatas maka pokok masalah yang hendak dikaji dalam
studi ini yaitu berkaitan dengan kadar dan nis{>ab zakat gaji
serta landasan hukumnya. Agar masalah tersebut dapat dipahami lebih jelas dan
mudah, maka perlu dirumuskan kembali dalam bentuk pertanyaan-pertanyaan dasar
sebagai berikut :
1.
Sejauh mana kepastian hukum pada
nisab dan haul zakat gaji di Kanwil Depag Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
2.
Apakah kadar pengeluaran zakat pada gaji di Kanwil Depag
sesuai dengan fiqih zakat dan dinisbatkan atas apakah kadar pengeluarannya itu
?
C. Tujuan dan Kegunaan
Maksud dan tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.
Untuk mengetahui pelaksanaan zakat pada gaji serta mengetahui
hal ihwal kadar, nisab dan haul zakat
yang selama ini telah berjalan di Kanwil Depag Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
2.
Untuk mengetahui kekuatan dalil-dalil yang berkaitan dengan
zakat gaji.
Dapatkan
File Selengkapnya (BAB I, BAB II, BAB III, BAB IV - Kesimpulan, dan
Daftar Pustaka .).. Lihat
Disini
Komentar
Posting Komentar