Langsung ke konten utama

Postingan

ZAKAT GAJI DI KALANGAN PEGAWAI PADA KANWIL DEPAG PROPINSI DAERAH

BAB I : PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Islam sebagai agama universal tidak hanya berisi ajaran mengenai hubungan manusia dengan Tuhannya yang berupa ibadah, tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan manusia yang disebut mu’>amalah . Mu’>amalah merupakan kegiatan manusia yang berperan sebagai khal>ifah dimuka bumi, yang bertugas menghidupkan dan memakmurkan bumi dengan cara interaksi antar umat manusia, misalnya melalui kegiatan ekonomi. Kegiatan ekonomi adalah kegiatan dalam upaya memudahkan manusia memenuhi kebutuhan hidupnya. Untuk memenuhi kebutuhan hidup tersebut, manusia senantiasa bertarung dengan kekuatan alam untuk mengeluarkan dari padanya makanan, minuman, pakaian dan tempat tinggal. Karena adanya berbagai macam kebutuhan, situasi dan lingkungan hidup yang berbeda-beda, maka terjadilah antara sesama warga masyarakat berbagai macam perhubungan (Mu’amalah). Untuk menjamin keselamatan, kemakmuran, dan kesejah...

TEKNOLOGI PEMILIAN JENIS KELAMIN ANAK PRESPEKTIF HUKUM ISLAM

BAB  I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Masalah Keinginan mendapatkan anak merupakan  fitrah yang diilhamkan Allah. Kefitrian ini, terungkap dalam munajat Zakariya  dalam al-Quran : وإني خفت  الموالي  من ورائي  وكانت  امرأتي  عاقرا  فهب لي  من لدنك  وليا [1] Kehadiran anak, sebagai unsur kebahagiaan keluarga  diungkapkan  dalam penjelasan Bab I Pasal I UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan: “…membentuk keluarga yang bahagia rapat hubungannya dengan keturunan, yang pula merupakan tujuan perkawinan, pemeliharaan dan pendidikan menjadi hak dan kewajiban orang tua.” [2] Dalam realita sosial, pemaknaan kehadiran anak,  tidak hanya sekedar pelengkap kebahagiaan keluarga, kehadiran anak  berkaitan juga dengan sosial-budaya. Pada sisi ini, pemaknaan  kelahiran anak secara langsung dipengaruhi oleh pandangan sosial.  Pada sistem sosi...

STUDI TERHADAP PEMIKIRAN M. QURAISH SHIHAB TENTANG MAKNA AHL AL-KITAB DAN IMPLIKASINYA TERHADAP HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA

PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Perkawinan merupakan fondasi untuk membina rumah tangga, oleh karenanya Islam mensyari'atkan perkawinan untuk melanjutkan keturunan secara sah dan mencegah perzinahan. Adapun tujuannya ialah agar tercipta rumah tangga yang penuh kedamaian, ketenteraman, cinta dan kasih sayang. Allah tidak berkeinginan menjadikan manusia seperti makhluk lainnya, yang hidup bebas mengikuti nalurinya tanpa suatu aturan. Kemudian, demi menjaga kehormatan dan kemuliaan manusia, Allah menciptakan hukum sesuai martabatnya, sehingga hubungan antara pria dan wanita diatur secara terhormat dan berdasarkan saling meridhai. [1] ­­­­ Hubungan saling meridhai ini pada dasarnya bermula dari adanya rasa suka antar lain jenis, yang kemudian dengan kesepakatan keduanya berlanjut untuk melangsungkan perkawinan. Tidak diragukan lagi, jika kedudukan antara pria dan wanita sama atau sebanding atau sederajat, maka akan membahagiakan keh...