Pengertian Asuransi - Hidup
penuh dengan risiko yang terduga maupun tidak terduga, oleh karena
itulah kita perlu memahami tentang asuransi. Beberapa kejadian alam yang
terjadi pada tahun-tahun belakangan ini dan memakan banyak korban, baik
korban jiwa maupun harta, seperti mengingatkan kita akan perlunya
asuransi. Bagi setiap anggota masyarakat termasuk dunia usaha, resiko
untuk mengalami ketidakberuntungan (misfortune) seperti ini selalu ada
(Kamaluddin:2003). Dalam rangka mengatasi kerugian yang timbul, manusia
mengembangkan mekanisme yang saat ini kita kenal sebagai asuransi.
Fungsi utama dari asuransi
adalah sebagai mekanisme untuk mengalihkan resiko (risk transfer
mechanism), yaitu mengalihkan resiko dari satu pihak (tertanggung)
kepada pihak lain (penanggung). Pengalihan resiko ini tidak berarti
menghilangkan kemungkinan misfortune, melainkan pihak penanggung
menyediakan pengamanan finansial (financial security) serta ketenangan
(peace of mind) bagi tertanggung. Sebagai imbalannya, tertanggung
membayarkan premi dalam jumlah yang sangat kecil bila dibandingkan
dengan potensi kerugian yang mungkin dideritanya (Morton:1999).
Pada dasarnya, polis asuransi adalah
suatu kontrak yakni suatu perjanjian yang sah antara penanggung (dalam
hal ini perusahaan asuransi) dengan tertanggung, dimana pihak penanggung
bersedia menanggung sejumlah kerugian yang mungkin timbul dimasa yang
akan datang dengan imbalan pembayaran (premi) tertentu dari tertanggung.
Menurut Undang-Undang No. 2
Tahun 1992, yang dimaksud dengan asuransi atau pertanggungan adalah
perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung
mengikatkan diri pada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk
memberikan penggantian pada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada
pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari
suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran
yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan.
Agar suatu kerugian potensial
(yang mungkin terjadi) dapat diasuransikan (insurable) maka harus
memiliki karakteristik: 1) terjadinya kerugian mengandung
ketidakpastian, 2) kerugian harus dibatasi, 3) kerugian harus
signifikan, 4) rasio kerugian dapat terprediksi dan 5) kerugian tidak
bersifat katastropis (bencana) bagi penanggung.
Timbul pertanyaan; kematian
adalah sesuatu yang pasti, mengapa bisa diasuransikan? Meski merupakan
sesuatu yang mengandung kepastian, namun kapan tepatnya saat kematian
seseorang berada diluar kendali orang tsb. Sehingga saat terjadinya
peristiwa kematian yang betul-betul mengandung ketidakpastian inilah
yang menyebabkannya insurable.
Ada dua bentuk perjanjian dalam
menetapkan jumlah pembayaran pada saat jatuh tempo asuransi yaitu:
kontrak nilai (valued contract) dan kontrak indemnitas (contract of
indemnity). Kontrak nilai adalah perjanjian dimana jumlah pembayarannya
telah ditetapkan dimuka. Misal, nilai Uang Pertanggungan (UP) pada
asuransi jiwa. Kontrak indemnitas adalah perjanjian yang jumlah
santunannya didasarkan atas jumlah kerugian finansial yang sesungguhnya.
Misal, biaya perawatan rumah sakit.
Dalam hal perusahaan Asuransi
berusaha menekan kemungkinan kerugian yang fatal/besar, maka dapat
mengalihkan resiko kepada perusahaan asuransi lain. Hal ini disebut
reasuransi; perusahaan yang menerima reasuransi dinamakan reasuradur.
Selain kelima karakteristik
diatas, sebelum dapat diasuransikan, maka perusahaan asuransi harus
mempertimbangkan insurable interest dan anti seleksi. Insurable interest
berkaitan dengan hubungan antara tertanggung dengan penerima
santunan/manfaat – dalam hal terjadi kerugian potensial. Contoh,
perusahaan asuransi tidak akan menjual polis asuransi kebakaran kepada
pihak selain pemilik gedung yang diasuransikan. Insurable interest dlm
contoh ini adalah kepemilikan thd sesuatu yang diasuransikan. Begitu
pula hubungan keluarga, keterkaitan financial yang beralasan, juga
merupakan bentuk insurable interest. Yang dimaksud anti seleksi (kontra
seleksi) mengacu pada adanya kecenderungan lebih besar untuk ikut
asuransi karena memiliki tingkat resiko diatas rata-rata. Contoh, orang
yang memiliki catatan kesehatan buruk atau resiko pekerjaan berbahaya
cenderung mau membeli asuransi. Untuk mengurangi akibat anti seleksi,
perusahaan asuransi harus dapat mengidentifikasi dan mengklasifikasi
potensi resiko atau kerugian. Proses identifikasi dan klasifikasi
tingkat resiko itu disebut underwriting atau seleksi resiko. Namun bukan
berarti anti seleksi menyebabkan pengajuan asuransinya ditolak, karena
bagi tertanggung dengan resiko kerugian diatas rata-rata dapat dikenakan
premi sub standar (premi khusus) disebabkan resikonya sub standar
(resiko khusus) kecuali jika kemungkinan kerugiannya jauh lebih tinggi,
mungkin permohonan asuransinya ditolak.
sumber : Morton, G. (1999). Principles of Life and Health Insurance. LOMA.
Komentar
Posting Komentar