Langsung ke konten utama

Contoh Format Berita Acara Pemberian Penjelasan


Rapat penjelasan merupakan forum yang diadakan untuk memberikan penjelasan selengkap-lengkapnya dan sejelas-jelasnya kepada peserta tentang :
  1. Tatacara dan aturan main dalam proses pemilihan penyedia.
  2. Spesifikasi teknis barang/jasa yang harus disediakan oleh penyedia.
Disamping memberikan penjelasan, harus dibuka seluas-luasnya untuk melakukan tanya jawab antara penyedia dengan ULP/Pejabat Pengadaan sehingga peserta pemilihan penyedia mempunyai kesempatan untuk memahami dan mengerti tentang tata cara pemilihan dan spesifikasi teknis.
Prinsip-prinsip aturan main dalam pemberian penjelasan ini adalah :
  1. Peserta boleh tidak hadir dalam tahap ini, walaupun demikian peserta yang tidak hadir harus mengikuti tambahan atau perubahan dokumen pengadaan yang disampaikan pada saat tahap ini.
  2. Seluruh acara pada pemberian penjelasan harus dituangkan dalam Berita Acara dan Berita Acara ini WAJIB disampaikan oleh ULP/Pejabat Pengadaan kepada SELURUH peserta baik yang hadir maupun yang tidak hadir.
  3. Berita Acara tersebut merupakan acuan yang juga harus diikuti oleh seluruh peserta dalam proses pelaksanaan pemilihan penyedia.
Langkah-langkah dan ketentuan selengkapnya dalam pemberian penjelasan adalah sebagai berikut :
  • Dilakukan pada tempat dan waktu yang ditentukan, serta dihadiri oleh para peserta yang terdaftar.
  • Ketidakhadiran peserta tidak menggugurkan penawaran.
  • Perwakilan peserta yang hadir harus menunjukkan tanda pengenal dan surat tugas kepada ULP.
  • Peserta perorangan tidak boleh diwakilkan dan pada saat hadir menunjukkan tanda pengenal kepada ULP.
  • Dalam pemberian penjelasan, harus dijelaskan kepada peserta mengenai:
    1. Metode pemilihan;
    2. Cara penyampaian dokumen penawaran;
    3. Kelengkapan yang harus dilampirkan bersama dokumen penawaran;
    4. Pembukaan dokumen penawaran;
    5. Metode evaluasi;
    6. Hal-hal yang menggugurkan penawaran;
    7. Jenis kontrak yang akan digunakan;
    8. Ketentuan dan cara evaluasi berkenaan dengan preferensi harga atas penggunaan produksi dalam negeri;
    9. Ketentuan tentang penyesuaian harga;
    10. Ketentuan dan cara sub kontrak sebagian pekerjaan kepada usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi kecil; dan
    11. Besaran jaminan, masa berlaku dan penjamin yang dapat mengeluarkan jaminan.
  • Apabila dipandang perlu, dapat melakukan peninjauan lapangan.
  • Hasil pemberian penjelasan dituangkan dalam Berita Acara Pemberian Penjelasan yang isinya :
    1. Hal-hal yang dijelaskan
    2. Tanya jawab
    3. Perubahan dokumen pengadaan
    4. Hasil peninjauan lapangan
    5. Keterangan lain yang dipandang perlu BAPP ditandatangani oleh semua anggota pokja ULP yang hadir dan minimal 1 (satu) wakil dari peserta yang hadir.
  • BAPP merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen pengadaan.
  • Apabila tidak ada peserta yang hadir atau tidak ada yang bersedia menandatangani BAPP, maka BAPP cukup ditandatangani oleh anggota pokja ULP yang hadir.
  • Apabila dalam BAPP sebagaimana dimaksud pada angka 7) terdapat hal-hal/ketentuan baru atau perubahan penting yang perlu ditampung, makaULP menuangkan ke dalam Adendum Dokumen Pengadaan yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Dokumen Pengadaan.
  • Perubahan rancangan kontrak, spesifikasi teknis, gambar dan/atau nilai total HPS, harus mendapatkan persetujuan PPK sebelum dituangkan dalam Adendum Dokumen Pengadaan.
  • Apabila PPK tidak sependapat dengan usulan perubahan dokumen pengadaan, maka ULP menyampaikannya kepada PA/KPA untuk diputuskan, maka:
    1. Apabila PA/KPA sependapat dengan PPK, tidak dilakukan perubahan; atau
    2. Apabila PA/KPA sependapat dengan ULP, PA/KPA memutuskan perubahan dan bersifat final.
  • Apabila ketentuan baru atau perubahan penting tersebut tidak dituangkan dalam Adendum Dokumen Pengadaan, maka ketentuan baru atau perubahan tersebut dianggap tidak ada.
  • Dalam Adendum Dokumen Pengadaan, ULP dapat memberikan tambahan waktu untuk memasukkan Dokumen Penawaran.
  • ULP memberitahukan kepada semua peserta untuk mengambil salinan Adendum Dokumen Pengadaan.
  • ULP diwajibkan untuk menyediakan salinan BAPP dan Adendum Dokumen Pengadaan (apabila ada) dan mengunggah dokumen tersebut melalui website K/L/D/I masing-masing yang dapat diunduh oleh peserta.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

METODELOGI PENELITIAN

A. Pengertian Metotelogi berasal dari kata methodology artinya ilmu yang menerangkan metoda-metoda/caracara. Penelitian adalah terjemahan dari bangsa ingris “research” yang terdiri dari kata re (mengulang) dan search (pencarian, penelusuran dan penelitian), maka reseach dapat diartikan berulang melakukan pencarian. Sedangkan menurut kamus bahasa Indonesia dalam Irwan Soehartono (2000:1), penelitian berarti pemeriksaan yang teliti. Jadi metodelogi penelitian adalah seperangkat pengetahuan tentang langkah-langkah sistematis dan logis tentang pencarian data yang yang berkenaandengan masalah yang tertentu untuk diolah, dianalisis, diambil kesimpulan dan selanjutnya dicarikan pemecahan masalahnya. B. Sejarah Perkembangan Metodologi Penelitian Hadi mengatakan dalam Wardi Bachtiar (1997:9) tampaknya para pakar metodologi penelitian sepakat dengan pendapat Fummel yang mengungkapkan bahwa sejarah perkembangan mencari kebenaran yang berlangsungdalam periode-periode pertama adalah trial er...

CONTOH PROPOSAL PENELITIAN TINDAKAN KELAS

PENINGKATAN CARA BELAJAR SISWA MELALUI SISTEM MODULAR PADA MATA PELAJARAN KEWIRAUSAHAAN KELAS X JURUSAN AKUNTANSI   DAN TATA BUSANA A. Pendahuuan 1.       Latar Belakang Masalah Kegiatan Belajar di sekolah adalah rangkaian kegiatan dari sebuah system yang memerlukan perlengkapan antara lain Kepala Sekolah, Staf Tata Usaha, Guru, Siswa maupun sarana prasarana lainnya. Salah satu hal yang penting dalam memudahkan kegiatan belajar mengajar adalah buku buku pegangan untuk siswa. Materi kewirausahaan di SMK sering mengalami perubahan seiring dengan perubahan kurikulum yang ada.Pada saat ini di SMK diterapkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ( KTSP ) yang menuntut siswa untuk belajar secara aktif dan mandiri, dimana peranan guru ditempatkan sebagai sarana motivator atau pembimbing maju dan berkembangnya pola belajar mengajar di dalam kelas. Oleh karena itu sangat penting bagi siswa untuk memiliki buku panduan belajar atau modul, dalam hal ...

MAKALAH Iman Kepada Kitab-Kitab Allah Swt

BAB I  PENDAHULUAN  A. Alasan Memilih Judul  Makalah ini berjudul “Iman Kepada KitabKitab Allah Swt”. Adapun yang menjadi masalah penulis dalam memilih judul ini adalah sudah ditentukan oleh Guru mata pelajaran Pendidikan Agama Islam.  B. Rumusan Masalah  Sebagaimana kita ketahui, Iman Kepada Kitab-Kitab Allah Swt berarti menyakini adanya kitab-kitab yang diturunkan kepada Rasul dan Nabi untuk disampaikan kepada Umat Manusia. Maka dari itu kita harus wajib berpedoman kepada kitab-kitab yang diturunkan oleh Allah Swt kepada nabi dan rasul-Nya supaya untuk mendapatakan kebahagiaan di dunia maupun diakhirat. Oleh karena itu di dalam pembahasan Makalah ini penulis hanya akan membahas masalah “Iman Kepada Kitab-Kitab Allah Swt”.  C. Tujuan Pembuatan Makalah  Adapun yang menjadi tujuan dari pada pembuatan makalah yaitu sebagai berikut :  1. Sebagai bahan bukti bahwa kita wajib percaya kepada kitab-kitab yang diturunka...