Langsung ke konten utama

Contoh Format Berita Acara Pemberian Penjelasan


Rapat penjelasan merupakan forum yang diadakan untuk memberikan penjelasan selengkap-lengkapnya dan sejelas-jelasnya kepada peserta tentang :
  1. Tatacara dan aturan main dalam proses pemilihan penyedia.
  2. Spesifikasi teknis barang/jasa yang harus disediakan oleh penyedia.
Disamping memberikan penjelasan, harus dibuka seluas-luasnya untuk melakukan tanya jawab antara penyedia dengan ULP/Pejabat Pengadaan sehingga peserta pemilihan penyedia mempunyai kesempatan untuk memahami dan mengerti tentang tata cara pemilihan dan spesifikasi teknis.
Prinsip-prinsip aturan main dalam pemberian penjelasan ini adalah :
  1. Peserta boleh tidak hadir dalam tahap ini, walaupun demikian peserta yang tidak hadir harus mengikuti tambahan atau perubahan dokumen pengadaan yang disampaikan pada saat tahap ini.
  2. Seluruh acara pada pemberian penjelasan harus dituangkan dalam Berita Acara dan Berita Acara ini WAJIB disampaikan oleh ULP/Pejabat Pengadaan kepada SELURUH peserta baik yang hadir maupun yang tidak hadir.
  3. Berita Acara tersebut merupakan acuan yang juga harus diikuti oleh seluruh peserta dalam proses pelaksanaan pemilihan penyedia.
Langkah-langkah dan ketentuan selengkapnya dalam pemberian penjelasan adalah sebagai berikut :
  • Dilakukan pada tempat dan waktu yang ditentukan, serta dihadiri oleh para peserta yang terdaftar.
  • Ketidakhadiran peserta tidak menggugurkan penawaran.
  • Perwakilan peserta yang hadir harus menunjukkan tanda pengenal dan surat tugas kepada ULP.
  • Peserta perorangan tidak boleh diwakilkan dan pada saat hadir menunjukkan tanda pengenal kepada ULP.
  • Dalam pemberian penjelasan, harus dijelaskan kepada peserta mengenai:
    1. Metode pemilihan;
    2. Cara penyampaian dokumen penawaran;
    3. Kelengkapan yang harus dilampirkan bersama dokumen penawaran;
    4. Pembukaan dokumen penawaran;
    5. Metode evaluasi;
    6. Hal-hal yang menggugurkan penawaran;
    7. Jenis kontrak yang akan digunakan;
    8. Ketentuan dan cara evaluasi berkenaan dengan preferensi harga atas penggunaan produksi dalam negeri;
    9. Ketentuan tentang penyesuaian harga;
    10. Ketentuan dan cara sub kontrak sebagian pekerjaan kepada usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi kecil; dan
    11. Besaran jaminan, masa berlaku dan penjamin yang dapat mengeluarkan jaminan.
  • Apabila dipandang perlu, dapat melakukan peninjauan lapangan.
  • Hasil pemberian penjelasan dituangkan dalam Berita Acara Pemberian Penjelasan yang isinya :
    1. Hal-hal yang dijelaskan
    2. Tanya jawab
    3. Perubahan dokumen pengadaan
    4. Hasil peninjauan lapangan
    5. Keterangan lain yang dipandang perlu BAPP ditandatangani oleh semua anggota pokja ULP yang hadir dan minimal 1 (satu) wakil dari peserta yang hadir.
  • BAPP merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen pengadaan.
  • Apabila tidak ada peserta yang hadir atau tidak ada yang bersedia menandatangani BAPP, maka BAPP cukup ditandatangani oleh anggota pokja ULP yang hadir.
  • Apabila dalam BAPP sebagaimana dimaksud pada angka 7) terdapat hal-hal/ketentuan baru atau perubahan penting yang perlu ditampung, makaULP menuangkan ke dalam Adendum Dokumen Pengadaan yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Dokumen Pengadaan.
  • Perubahan rancangan kontrak, spesifikasi teknis, gambar dan/atau nilai total HPS, harus mendapatkan persetujuan PPK sebelum dituangkan dalam Adendum Dokumen Pengadaan.
  • Apabila PPK tidak sependapat dengan usulan perubahan dokumen pengadaan, maka ULP menyampaikannya kepada PA/KPA untuk diputuskan, maka:
    1. Apabila PA/KPA sependapat dengan PPK, tidak dilakukan perubahan; atau
    2. Apabila PA/KPA sependapat dengan ULP, PA/KPA memutuskan perubahan dan bersifat final.
  • Apabila ketentuan baru atau perubahan penting tersebut tidak dituangkan dalam Adendum Dokumen Pengadaan, maka ketentuan baru atau perubahan tersebut dianggap tidak ada.
  • Dalam Adendum Dokumen Pengadaan, ULP dapat memberikan tambahan waktu untuk memasukkan Dokumen Penawaran.
  • ULP memberitahukan kepada semua peserta untuk mengambil salinan Adendum Dokumen Pengadaan.
  • ULP diwajibkan untuk menyediakan salinan BAPP dan Adendum Dokumen Pengadaan (apabila ada) dan mengunggah dokumen tersebut melalui website K/L/D/I masing-masing yang dapat diunduh oleh peserta.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

METODELOGI PENELITIAN

A. Pengertian Metotelogi berasal dari kata methodology artinya ilmu yang menerangkan metoda-metoda/caracara. Penelitian adalah terjemahan dari bangsa ingris “research” yang terdiri dari kata re (mengulang) dan search (pencarian, penelusuran dan penelitian), maka reseach dapat diartikan berulang melakukan pencarian. Sedangkan menurut kamus bahasa Indonesia dalam Irwan Soehartono (2000:1), penelitian berarti pemeriksaan yang teliti. Jadi metodelogi penelitian adalah seperangkat pengetahuan tentang langkah-langkah sistematis dan logis tentang pencarian data yang yang berkenaandengan masalah yang tertentu untuk diolah, dianalisis, diambil kesimpulan dan selanjutnya dicarikan pemecahan masalahnya. B. Sejarah Perkembangan Metodologi Penelitian Hadi mengatakan dalam Wardi Bachtiar (1997:9) tampaknya para pakar metodologi penelitian sepakat dengan pendapat Fummel yang mengungkapkan bahwa sejarah perkembangan mencari kebenaran yang berlangsungdalam periode-periode pertama adalah trial er...

“ SIFAT DAN RUANG LINGKUP ILMU POLITIK”

Ilmu politik dapat di bedakan dengam ilmu social lain sejauh hal tersebut berkenan dengan wujud pengawasan atau kekuasaan di dalam masyarakat. Max webar memandang organisasi atau perkumpulan sebagai politk “ bila dan hanya apabila penyelenggaraan tatanan politik di laksanakan secara berkesinambungan dengan penggunaan paksaan terhadap anggota-anggota dalam batas teritorialnya. Ilmu politik dapat di bedakan dengam ilmu social lain sejauh hal tersebut berkenan dengan wujud pengawasan atau kekuasaan di dalam masyarakat. Max webar memandang organisasi atau perkumpulan sebagai politk “ bila dan hanya apabila penyelenggaraan tatanan politik di laksanakan secara berkesinambungan dengan penggunaan paksaan terhadap anggota-anggota dalam batas teritorialnya. Dalam beberapa tahun terakhir ini, kajian ilmu politik lebih di pusatkan pada hubungan-hubungan dan pola-pola intraksi individu dan politik juga lebih di pandang sebagai satu aspek dari prilaku manusia di dalam batas-batas lingkungannya Seb...

Perkembangan Afeksi Pada Remaja

BAB 1 PENDAHULUAN A. Latar Belakang Remaja merupakan salah satu periode kehidupan yang dimulai dengan perubahan biologis pada masa pubertas dan diakhiri dengan masuknya seseorang ke dalam tahap kedewasaan. . Menurut Singgih perkembangan adalah proses perubahan dalam pertumbuhan pada suatu waktu sebagai fungsi kematangan dan interaksi dengan lingkungannya . Menurut H. Werner perkembangan lebih menujukkan pada perubahan dalam satu arah da bersifat tetap. Perkembangan juga diartikan sebagai ”peruibahan-perubahan yang dialami individu atau organisme menuju tingkat kedewasaannya atau kematangannya (maturation) yang berlangsung secara sistematis, progresif, dan berkesinambungan, baik menyangkut fisik (jasmaniah) maupun psikis (rohaniah)”. Perkembangan merupakan perubahan psikofisik sebagai hasil dari proses pematangan fungsi psikis dan fisik pada remaja yang ditunjang oleh factor lingkungan dan proses belajar dalam waktu tertentu. Dimana pada perkembangan afeksi remaja ini ju...