Langsung ke konten utama

Pendidikan Profesi Guru (PPG)


Pendidikan Profesi Guru (PPG) yaitu program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 PGSD dan S1/DIV kependidikan non PGSD dan S1 Psikologi yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional pada pendidikan sekolah dasar.

Terjadinya perubahan-perubahan yang sangat cepat dalam segala aspek kehidupan akibat dari gelombang globalisasi serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi memunculkan serangkaian tantangan baru yang perlu disikapi dengan cermat dan sistematis. Perubahan tersebut secara khusus berdampak terhadap tuntutan akan kualitas pendidikan secara umum, dan kualitas pendidikan guru secara khusus untuk menghasilkan guru yang profesional melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Guru profesional adalah guru yang dalam melaksanakan tugasnya mampu menunjukkan kemampuannya yang ditandai dengan penguasaan kompetensi akademik kependidikan dan kompetensi substansi dan/atau bidang studi sesuai bidang ilmunya. Calon guru harus disiapkan menjadi guru profesional melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Menurut Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan mahasiswa didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.

Menurut Pasal 3 ayat (1) Permendiknas Nomor 8 Tahun 2009 Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki lembaga pendidikan tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh menteri.

Lembaga penyelenggara program Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh menteri.

Kriteria penunjukan LPTK sebagai penyelenggara program Pendidikan Profesi Guru (PPG) ditentukan berdasarkan pemenuhan persyaratan yang terkait dengan peringkat akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), ketaatan azas dalam penyelenggaraan perguruan tinggi sesuai dengan peraturan perundangan yang ada, komitmen LPTK dalam memberikan laporan EPSBED, verifikasi lapangan untuk memeriksa kesesuaian antara proposal usulan penyelenggaraan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dengan kenyataan yang sebenarnya seperti kualifikasi sumber daya manusia, kualitas sarana dan prasarana dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi yang mendukung program studi kependidikan, dan Program Pengalaman Lapangan (PPL).

Dalam pelaksanaannya program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dilakukan oleh jurusan/program studi yang sesuai dengan tugas sebagai berikut:
1. Menyusun rencana induk pengembangan program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
2. Mengembangkan standar kompetensi lulusan, kurikulum, sistem pembelajaran, dan PPL program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bersama dengan jurusan dan atau program studi yang sejenis.
3. Melaksanakan rekrutmen dan seleksi calon mahasiswa program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
4. Menyeleksi dan menetapkan dosen untuk program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
5. Melaksanakan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang bermutu.
6. Melaksanakan standardisasi sistem seleksi.
7. Melaksanakan uji kompetensi dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait.
8. Melaksanakan evaluasi diri dan penjaminan mutu program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
9. Menjalin kerjasama dengan sekolah mitra dalam penyelenggaraan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang diwujudkan dalam nota kesepahaman.
10. Menyeleksi calon guru pamong.
11. Melaporkan hasil uji kompetensi kepada direktur jenderal.


Rekrutmen mahasiswa merupakan kunci utama keberhasilan program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Rekrutmen mahasiswa harus memenuhi ketentuan sebagai berikut.
1. Penerimaan mahasiswa harus disesuaikan dengan permintaan nyata di lapangan dengan menggunakan prinsip pemenuhan kebutuhan (supply and demand) sehingga tidak ada lulusan yang tidak mendapat pekerjaan sebagai pendidik di sekolah. Hal ini dimaksudkan untuk menjaring peserta yang berkualitas.
2. Kualitas mahasiswa ditentukan berdasarkan batas kelulusan minimal dengan menggunakan penilaian acuan patokan (PAP).
3. Penerimaan mahasiswa dilakukan dengan bekerjasama dengan dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, terutama menyangkut jumlah mahasiswa, dan keahlian sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
4. Proses rekrutmen mahasiswa dilakukan secara objektif, terbuka, dan bertanggung jawab.
5. Rekrutmen mahasiswa dilakukan mengikuti prosedur sebagai berikut.
a. Seleksi administrasi, meliputi hal berikut.
1) ijazah S1 PGSD atau S1/DIV Kependidikan non PGSD dan S1 Psikologi dari program studi yang terakreditasi;
2) transkrip nilai;
3) surat keterangan bebas buta warna; dan
4) surat keterangan bebas napza (narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya).
b. Tes, yang meliputi hal berikut:
1) tes penguasaan bidang studi ke-SD-an
2) tes potensi akademik.
3) tes bakat dan minat.
4) tes kepribadian melalui wawancara/inventory atau instrumen asesmen lainnya.
5) tes penguasaan kemampuan berbahasa Inggris.
6. Mahasiswa yang dinyatakan lulus dan diterima dalam program Pendidikan Profesi Guru (PPG) SD diberikan Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) oleh LPTK.
7. Dalam seleksi calon mahasiswa program Pendidikan Profesi Guru (PPG) SD dalam jabatan di samping mengacu pada nomor 1 s.d. 6 perlu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
a. Pendidikan Profesi Guru (PPG) SD diorientasikan bagi guru yang mengajar pada satuan pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI)
b. Mahasiswa diusulkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota.
c. Seleksi mahasiswa terdiri atas seleksi administratif dan seleksi akademik. Seleksi administratif dilakukan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota yang meliputi hal berikut: 1) ijazah S1 PGSD atau S1/DIV Kependidikan non PGSD dan S1 Psikologi; 2) transkrip nilai; 3) surat keterangan sehat dari dokter; 4) surat keterangan bebas buta warna, dan 5) surat keterangan bebas napza (narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya). Sedangkan seleksi akademik dilakukan oleh LPTK.
8. Persyaratan mahasiswa program Pendidikan Profesi Guru (PPG) SD dalam jabatan adalah sebagai berikut.
1) Guru PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau guru yang diperbantukan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
2) Guru bukan PNS, yaitu guru tetap yayasan (GTY) atau guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
3) Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Disetujui oleh dinas pendidikan kabupaten/kota.

Sumber : http://ppg-pgsd.blogspot.com/2011/12/pendidikan-profesi-guru-ppg.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perkembangan Afeksi Pada Remaja

BAB 1 PENDAHULUAN A. Latar Belakang Remaja merupakan salah satu periode kehidupan yang dimulai dengan perubahan biologis pada masa pubertas dan diakhiri dengan masuknya seseorang ke dalam tahap kedewasaan. . Menurut Singgih perkembangan adalah proses perubahan dalam pertumbuhan pada suatu waktu sebagai fungsi kematangan dan interaksi dengan lingkungannya . Menurut H. Werner perkembangan lebih menujukkan pada perubahan dalam satu arah da bersifat tetap. Perkembangan juga diartikan sebagai ”peruibahan-perubahan yang dialami individu atau organisme menuju tingkat kedewasaannya atau kematangannya (maturation) yang berlangsung secara sistematis, progresif, dan berkesinambungan, baik menyangkut fisik (jasmaniah) maupun psikis (rohaniah)”. Perkembangan merupakan perubahan psikofisik sebagai hasil dari proses pematangan fungsi psikis dan fisik pada remaja yang ditunjang oleh factor lingkungan dan proses belajar dalam waktu tertentu. Dimana pada perkembangan afeksi remaja ini ju

Embrio Pada Tumbuhan

BAB I PENDAHULUAN  A. Latar Belakang Tumbuh tumbuhan berawal dari embrio, embrio akan muncul karena adanya pembuahan dan polinasi. Kormus yang sudah memperlihatkan diferensiasinya dapat kita lihat seperti: akar,batang daun,semua itu terbentuk dari embrio,dimana embrio tersebut akan berkembang menjadi tumbuhan,tumbuhan yang dewasa akan menghasilkan bunga,dan kemudian menjadi buah melalui proses polinasi.sedangkan pembuahan merupakan pristiwa peleburan antar sel telur yang terjadi pada kandung lembaga dengan suatu inti yang berasal dari serbuk sari. Sudah jelas dalam proses pertumbuhan dan perkembangan diawali dengan polinasi, kemudian tahap pertahap membentuk zigot dan kemudian berkembamg menjadi embrio. Biji dibatasi sebagai embrio, yang merupakan embrio sporofit diploid belum dewasa yang berkembang dari zigot, dikelilingi oleh jaringan nutrisi dan dilindungi kulit biji. Secara umum embrio terdiri dari akar yang disebut radikula , meristem pucuk apical yang disebut epikotil

“ SIFAT DAN RUANG LINGKUP ILMU POLITIK”

Ilmu politik dapat di bedakan dengam ilmu social lain sejauh hal tersebut berkenan dengan wujud pengawasan atau kekuasaan di dalam masyarakat. Max webar memandang organisasi atau perkumpulan sebagai politk “ bila dan hanya apabila penyelenggaraan tatanan politik di laksanakan secara berkesinambungan dengan penggunaan paksaan terhadap anggota-anggota dalam batas teritorialnya. Ilmu politik dapat di bedakan dengam ilmu social lain sejauh hal tersebut berkenan dengan wujud pengawasan atau kekuasaan di dalam masyarakat. Max webar memandang organisasi atau perkumpulan sebagai politk “ bila dan hanya apabila penyelenggaraan tatanan politik di laksanakan secara berkesinambungan dengan penggunaan paksaan terhadap anggota-anggota dalam batas teritorialnya. Dalam beberapa tahun terakhir ini, kajian ilmu politik lebih di pusatkan pada hubungan-hubungan dan pola-pola intraksi individu dan politik juga lebih di pandang sebagai satu aspek dari prilaku manusia di dalam batas-batas lingkungannya Seb