Langsung ke konten utama

DEFINISI HUKUM ISLAM

DEFINISI HUKUM ISLAM

Hukum merupakan peraturan yang disusun dan dibuat dengan tujuan untuk menciptakan masyarakat yang aman, tenteram dan bertingkah laku sesuai dengan aturan hukum.

Hukum bisa dibuat melalui berbagai kesepakatan baik itu kesepakatan adat, perundingan maupun ketetapan agama. Salah satu hukum yang berdasarkan pada ketetapan agama adalah hukum Islam. Adapun pengertian hukum Islam adalah hukum yang bersumber pada nilai-nilai keislaman yang berasal dari dalil-dalil agama Islam. Bentuk hukumnya dapat berupa kesepakatan, larangan, anjuran, ketetapan dan sebagainya.

Satu hal yang perlu kita ketahui bahwa hukum Islam hanya ditujukan kepada orang-orang yang bergama Islam dan tidak berlaku pada orang-orang non-Islam. Ketika seorang muslim melakukan pelanggaran maka orang tersebut harus ditindak dan diadili sesuai hukum Islam.


Hukum syara’ menurut ulama ushul ialah doktrin (kitab) syari’ yang bersangkutan dengan perbuatan orang-orang mukallaf yang bersangkutan dengan perbuatan orang-orang mukallaf secara perintah atau diperintahkan memilih atau berupa ketetapan (taqrir). Sedangkan menurut ulama fiqh hukum syara ialah efek yang dikehendaki oleh kitab syari’ dalam perbuatan seperti wajib, haram dan mubah.[1]

Syariat menurut bahasa berarti jalan. Syariat menurut istilah berarti hukum-hukum yang diadakan oleh Allah untuk umatNya yang dibawa oleh seorang Nabi, baik hukum yang berhubungan dengan kepercayaan (aqidah) maupun hukum-hukum yang berhubungan dengan amaliyah.
Menurut Prof. Mahmud Syaltout, syariat adalah peraturan yang diciptakan oleh Allah supaya manusia berpegang teguh kepadaNya di dalam perhubungan dengan Tuhan dengan saudaranya sesama Muslim dengan saudaranya sesama manusia, beserta hubungannya dengan alam seluruhnya dan hubungannya dengan kehidupan.


Hukum islam tebagi 3 , yaitu :


1.hukum taklifi


2.hukum takhyiri


3.hukum wad’i


1.hukum taklifi


Pengertian Hukum Taklifi


Hukum taklifi ialah : khitab atau firman Allah yang berhubungan dengan segala perbuatan para mukallaf baik atas dasar iqtidha atau atas dasar-dasar takhyir.Dengan demikian hukum taklifi ialah; yang dituntut melakuakannya atau tidak melakukannya atau dipersilahkan untuk memilih antara melakukan dan tidak melakukan. Khitab Allah yang mengandung tuntutan seprti dalam firman Allah yang artinya:

“Hai orang yang beriman penuhilah akad-akad itu”

Ayat ini mengandung tuntutan untuk memenuhi janji, disamping itu ada lagi tututan untuk tidak melakukan suatu perbuatan, seperti dalam firman Allah yang artinya:

“Dan janganlah kalian mendekati zina”

Adapun Pembagian Hukum Taklifi Yaitu Ada Lima

1. Wajib ( Al-Ijab)
Wajib yaitu; tuntutan secara pasti dari syari’ untuk dilaksanakan dan tidak bleh ditinggalkan, karena orang yang meninggalkannya di kenai hukuman seperti seperti firman Allah dalam surat al-baqarah yang artinya:

“dirikanlah olehmu sholat dan tunaikan zakat”





2. Sunnah (An-Nadb)
Sunnah yaitu: perbuatan yang dituntut melakukannya namun tidak dikenakan siksa bagi yang meninggalkannya. Seperti perbuatan sunah yang menjadi pelengkap perbuatan wajib misalnya adzan, sholat berjema’ah, sholat hari raya, berkorban dan ber aqiqah.


3. Haram (At-Tahrim)
Haram: yaitu tuntutan untuk tidak mengerjakan suatu perbuatan dengan tuntutan yang pasti, seperti membunuh jiwa seseorang. Perbuatan yang dilakukan akan mendapat dosa dan apabila ditinggalkan mendapat pahala.

4. Makruh (Al-Karahah)
Makruh: ialah tuntutan meninggalkan suatu perbuatan dengan tuntutan yang tidak pasti. Orang yang mengerjakan perbuatan makruh dianggap tidak berdosa, dan yang meninggalkan mendapat pujian dan pahala.

5. Mubah (Al-Ibahah)
Mubah: yaitu khitab Allah yang mengandung pilihan antara berbuat atau tidak berbuat.


2.hukum takhyiri

Dalam pembahasan ilmu ushul hukum, takhyiri biasa disebut dengan mubah. Ketentuan mubah biasanya dinyatakan syar’I dalam tiga bentuk, yaitu: dengan menafikan dosa pada perbuatan yang dimaksud, seperti: QS.2: 173


إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

[Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika) disembelih (disebut nama) untuk selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.]

Kemudian dengan ungkapan penghalalan, seperti pada QS.5: 5. Dan terakhir dengan tidak ada pernyataan apa-apa tentang perbuatan dimaksud. Seperti: mendengarkan radio, menonton televisi, dan yang sebangsanya yang tidak menimbulkan dampak negatif terhadap mereka.


3.hukum wad’i


Hukum wadh’i adalah hukum yang menetapkan dan menjadikan sesuatu sebagai sebab (al-sabab), syarat (al-syarthu), atau pencegah (al-mani’). Hukum ini dinamakan hukum wadh’i karena dalam hukum tersebut terdapat dua hal yang saling berhubungan dan berkaitan. Seperti hubungan sebab akibat, syarat, dan lain-lain. Tapi pendapat lain mengatakan bahwa definisi hukum wadh’i adalah hukum yang menghendaki dan menjadikan sesuatu sebagai sebab (al-sabab), syarat (al-syarthu), pencegah (al-mani’), atau menganggapnya sebagai sesuatu yang sah (shahih), rusak atau batal (fasid), azimah atau rukhshah. Definisi ini adalah menurut Imam Amidi, Ghazali, dan Syathibi.


Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa ada ikhtilaf di kalangan para ulama tentang al-shihhah, al-buthlan atau al-fasid, al-‘azamah, dan al-rukhshah. Sebagian ulama menganggap hukum-hukum tersebut tidak termasuk dalam lingkup hukum wadh’i. Akan tetapi sebaliknya, sebagian ulama lain menganggap bahwa hukum-hukum tersebut termasuk bagian dari hukum wadh’i.






Adapun alasan mengapa rukhshah dan azimah bukan termasuk dalam hukum wadh’i akan tetapi masuk dalam hukum taklifi adalah karena kedua hukum tersebut mengandung kehendak atau permintaan (iqtidha) dalam hukum azimah dan kebebasan memilih (takhyir) dalam hukum rukhshah. Sebaliknya pendapat yang menganggap bahwa azimah dan rukhshah merupakan bagian dari hukum wadh’i dan bukan termasuk dalam hukum taklifi mengatakan bahwa rukhshah pada hakikatnya adalah sifat yang dijadikan Syari’ sebagai sebab peringanan suatu hukum syariat, sedangkan azimah adalah kelangsungan adat dan kebiasaan yang menjadi sebab berlakunya hukum asli, seperti hukum kewajiban salat, zakat, dan lain sebagainya.






Sedangkan alasan mengapa al-shihhah dan al-buthlan atau al-fasid tidak termasuk dalam hukum wadh’i akan tetapi bagian dari hukum taklifi, yaitu karena pada hakikatnya al-shihhah adalah pembo1ehan dari Syari’ untuk memanfaatkan sesuatu, seperti pembolehan memanfaatkan mabi’ (barang yang dijual) oleh pihak pembeli. Sebaliknya al-buthlan adalah keharaman memanfaatkan sesuatu, seperti larangan memanfaatkan mabi’ jika akad jual beli batal atau tidak sah.



















Hukum islam memiliki tiga sifat dasar yang tidak dapat berubah – ubah , yaitu :

1.takamul yaitu mampu melayani semua golongan , baik yang menolak maupun yang mengiginkan pembaruan

2.wasatayyah yaitu keseimbangan dari segi kebendaan dan kejiwaan

3.harakah artinya memiliki daya hidup dan berkembang sesuai tuntutan zaman

1.AL-Qur’aN


وَأَنزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتَابِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ ۖ فَاحْكُم بَيْنَهُم بِمَا أَنزَلَ اللَّـهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ ۚ لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا

Artinya: Dan kami Telah turunkan kepadamu Al Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang Telah datang kepadamu. untuk tiap-tiap umat diantara kamu[422][3], kami berikan aturan dan jalan yang terang.

1.Pengertian Al-Qur’an


Para ulama berbeda pendapat tentang lafad Al-Qur’an tetapi mereka sepakat bahwa lafad Al-Qur’an adalah isim (kata benda) bukan fi’il (kata kerja) atau harf (huruf). Isim yang dimaksud dalam bahasa Arab sama dengan keberadaan isim-isim lain, kadang berupa isim jamid atau disebut isim musytaq


Sebagian ulama berpendapat bahwa lafal Al-Qur’an adalah isim musytaq, namun mereka masih tergolong ke dalam dua golongan.


Golongan pertama berpendapat, bahwa huruf nun adalah huruf asli sehingga dengan demikian isim tersebut isim musytaq dari materi qa-ra-na. Golongan yang berpendapat seperti itu, masih terbagi dua juga :


Golongan pertama diwakili antara lain oleh Al-Asyari yang berpendapat bahwa lafad Al-Qur’an diambil dari kalimat “Qarana asy-syaiu bis-sya’i aidzadhammamatuh ilaih”. Ada juga yang berpendapat diambil dari kalimat “qarana baina baina al-bairani, idza jam’a bainahuma”. Dari kalimat yang terakhir muncul sebutan Qirana terhadap pengumpulan pelaksanaan ibadah haji dan umroh dengan hanya satu ihrom.


Golongan kedua diwakili antara lain oleh Al-Farra berpendapat bahwa lafal Al-Qur’an musytaq dari kata qara’un, jamak dari qarinah, karena ayat-ayat Al-Qur’an (lafalnya) banyak yang sama antara yang satu dengan yang lain.


Golongan kedua berpendapat bahwa huruf alif dalam kataAl-Qur’an adalah huruf asli. Pendapat ini juga terjadi pada dua golongan :


Golongan pertama diwakili oleh Ihyan yang berpendapat bahwa lafal Al-Qur’an adalah bentuk masdar mahmuz mengikuti wazanal-gufron dan ia merupakan musytaq dari kata qara’a yang mempunyai arti yang sama dengan tala’.


Golongan kedua diwakili antara lain Az-Zujaj yang berpendapat bahwa lafal Al-Qur’an diidentikan dengan wazan al-fu’lan yang merupakan musytaq dari kata al-qar’u yangmempunyai arti al-jam’u.


Dari uraian tersebut berbagai pandangan tentang Al-Qur’an dilihat dari sudut bahasa, penulis menganbil definisi dari pendapat pertama yang mengatakan bahwa alif dalam kata Al-Qur’an adalah asli sebagaim,ana diwakili oleh Al-Lihyan, hal ini agar definisi Al-Qur’an sama dengan definsi telah disajikan pada bab pertama.


Dalam pengertian Al-Qur’an, para ulama mempunyai shigoh-shigoh tertentu, ada yang panjang dan ada yang pendek. Sedangkan yang paling mendekati dan sama menurut pengertian mereka tentang Al – definisi Qur’an adalah kalam Allah yang diturunkan pada Nabi Muhammad SAW, bagi yang membacanya merupakan suatu ibadah dan mendapat pahala.


2.Fungsi Al-Qur’an


Setelah Rasulullah wafat, yang tertinggal adalah Al-Qur’an yang terjaga dari penyimpangan dan pemutarbalikan fakta agar dipakai sebagai petunjuk dan pedoman dalam mengarungi dunia fana ini. Firman Allah SWT :


“Katakanlah hai manusia, sesungguhnya aku adalah utusan Allah (yang) diutus kepada kalian semua, bahwa Allahlah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi, tidak ada Tuhan selain Dia yang menghidupkan dan yang mematikan, maka berimanlah kalian kepada Allah dan rasulNya. Nabi yang ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimatNya dan ikutilah Dia agar kalian mendapat petunjuk (QS Al-Arof 185 ) Artinya : "Katakanlah Ya Muhammad Hai manusia sesungguhnyanya aku utusan Allah kepadamu sekalian. KepunyaanNya kerajaan langit dan bumi. Tidak ada Tuhan kecuali Dia yang menghidupkan & mematikan . Sebab itu kamu berimanlahlah kepada Allah dan kalimat-Nya dan ikutilah Dia mudah-mudahan kamu mendapat petunjuk.


تَبارَكَ الَّذي نَزَّلَ الْفُرْقانَ عَلى‏ عَبْدِهِ لِيَكُونَ لِلْعالَمينَ نَذيراً


“Maha suci Allah yang telah menurunkan Al-Furqon(Al-Qur’an) kepada hambaNya, agar menjadi peringatan kepada seluruh alam” (QS Furqon: 1)





Artinya : Sesungguhnya Al Qur’an ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus dan memberi khabar gembira kepada orang-orang Mu’min yang mengerjakan amal saleh bahwa bagi mereka ada pahala yang besar.


3.kandungan AL-Qur’an

Al-Quran adalah kitab suci agama islam untuk seluruh umat muslim di seluruh dunia dari awal diturunkan hingga hari akhir (kiamat).Di dalam surat-surat dan ayat-ayat alquran terdapat kandungan yang terbagi menjadi beberapa hal pengertian dari masing-masing kandungan, yaitu sebagai berikut ini :




Di dalam surat-surat dan ayat-ayat alquran terdapat kandungan yang terbagi menjadi beberapa hal pengertian dari masing-masing kandungan, yaitu sebagai berikut ini :




1. Aqidah
Aqidah adalah ilmu yang mengajarkan manusia mengenai kepercayaan yang wajib diyakini oleh setiap orang. Alquran mengajarkan akidah tauhid kepada kita yaitu menanamkan keyakinan terhadap Allah SWT yang satu yang tidak pernah tidur dan tidak beranak.




Prinsip – prinsip aqidah :

*iman kepada allah SWT

*iman kepada malaikat

*iman kepada rasul

*iman kepada kitab

*iman kepada qada dan qadar




2. Ibadah
Ibadah adalah segala bentuk ketaatan yang dijalankan atau dikerjakan untuk mendapatkan ridho dari Allah SWT. Bentuk ibadah dasar dalam ajaran agama islam yakni seperti mengucapkan dua kalimah syahadat, sholat lima waktu, membayar zakat, puasa di bulan suci ramadhan dan beribadah pergi haji bagi yang telah mampu menjalankannya.

A.shalat
1.pengertian shalat


Shalat adalah salah satu ibadah yang merupakan dialog langsung antara seorang hamba dengan Allah (Q.S Thoha 20 ; 14). Dalam dialog tersebut seorang hamba menyatakan ke Maha Esaan dan kebesaran Allah SWT, penyerahan diri secara total, permohonan perlindungan dan kebebasan dari segaal mara bahaya dan kesengsaraan hidup serta memohon kebahagiaan dunia dan akhirat.
Dengan demikian menjadi jelaslah bagi setiap muslim bahwa shalat adalah kewajiban yang berisi pengulangan dan penyegaran keyakinan seorang muslim dalam meningkatkan keimannya dan nilai ketakwaan di sisi Allah SWT.
Shalat menurut bahasa berarti “doa” sedang shalat menurut syara’ (hokum agama) berarti beberapa ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam disertai keikhlasan menurut rukun dan syarat yang ditetapkan.



Dalil yang mewajibkan shalat.banyak sekali diantaranya yaitu :


1. “Dan dirikanlah shalat, keluarkanlah zakat dan tuntuklah / rukuklah


bersama-sama orang-orang yang rukuk.” ( QS, Al-Baqarah : 43)


2. “Kerjakanlah shalat, sesungguhnya shalat itu mencegah perbuatan


yang jahat (keji) dan yang munkar.” ( QS, Al-‘Ankabut : 45 )






3. “Perintahkanlah anak-anakmu mengerjakan shalat di waktu usia


mereka meningkat tujuh tahun, dan pukullah (kalau enggan melakukan


shalat) diwaktu mereka meningkat usia sepuluh tahun.


2.perintah shalat

وَ أَقيمُوا الصَّلاةَ وَ آتُوا الزَّكاةَ وَ أَطيعُوا الرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُون
ARTINYA “Dan dirikanlah olehmu sekalian akan sembahyang dan bayarkanlah zakat dan taatlah kepada Rasul , supaya kamu dianugerahi rahmat.


حَافِضُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلاَةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا للهِ قَانِتِينَ {238} فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالاً أَوْ رُكْبَانًا فَإِذَآ أَمِنتُمْ فَاذْكُرُوا اللهَ كَمَا عَلَّمَكُم مَّالَمْ تَكُونُوا تَعْلَمُونَ {239}

ARTINYA :“Peliharalah segala shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wustha. Berdirilah karena Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’. Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan. Kemudian apabila kamu telah aman, maka sebutlah Allah (shalatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui.” (Al-Baqarah: 238-239).





3.macam – macam shalat
Fardhu, Shalat fardhu ialah shalat yang diwajibkan untuk mengerjakannya. Shalat Fardhu terbagi lagi menjadi dua, yaitu :


·
Fardhu ‘Ain : ialah kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf langsung berkaitan dengan dirinya dan tidak boleh ditinggalkan ataupun dilaksanakan oleh orang lain, seperti shalat lima waktu, dan shalat jumat(Fardhu ‘Ain untuk pria).
Fardhu Kifayah : ialah kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf tidak langsung berkaitan dengan dirinya. Kewajiban itu menjadi sunnah setelah ada sebagian orang yang mengerjakannya. Akan tetapi bila tidak ada orang yang mengerjakannya maka kita wajib mengerjakannya dan menjadi berdosa bila tidak dikerjakan. Seperti shalat jenazah.
Nafilah (shalat sunnat), Shalat Nafilah adalah shalat-shalat yang dianjurkan atau disunnahkan akan tetapi tidak diwajibkan. Shalat nafilah terbagi lagi menjadi dua, yaitu


·
Nafil Muakkad adalah shalat sunnat yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat (hampir mendekati wajib), seperti shalat dua hari raya, shalat sunnat witir dan shalat sunnatthawaf.
Nafil Ghairu Muakkad adalah shalat sunnat yang dianjurkan tanpa penekanan yang kuat, seperti shalat sunnat Rawatib dan shalat sunnat yang sifatnya insidentil


Macam-macam Shalat Sunnah :
Shalat Dhuha
Shalat sunah yang dikerjakan pada pagi hari, waktunya dimulai ketika matahari tampak kurang lebih setinggi tombak dan berakhir sampai tergelincir matahari (waktu zuhur). Shalat Dhuha lebih dikenal dengan shalat sunah untuk memohon rizki dari Allah. Jumlah rakaat shalat dhuha adalah sekurang-kurangnya dua rakaat, sebanyak-banyaknya duabelas rakaat, ada juga yang menyatakan enambelas rakaat.
Shalat Istisqa
Shalat sunah yang bertujuan untuk meminta hujan. Biasanya dilaksanakan ketika terjadi kemarau panjang sehingga mata air- mata air menjadi kering, tumbuh-tumbuhan mati, manusia dan hewan kekurangan makanan dan air.
Bila sudah masuk dalam kondisi ini, dianjurkan pemimpin masyarakat setempat atau ulama mengajak masyarakat untuk bertobat dan berdoa.
Shalat Khusuf
Shalat sunah yang dilakukan karena terjadi gerhana bulan. Waktu shalat khusuf adalah sejak awal gerhana sampai akhir atau tertutupnya bulan tsb.
Shalat Istikharah
Shalat sunah dua rakaat yang diiringi dengan doa khusus, dikerjakan untuk memohon petunjuk yang baik kepada Allah SWT sehubungan dengan urusan yang masih diragukan untuk diputuskan akan dikerjakan atau tidak. Urusan yang dimaksud bisa berupa urusan pribadi ataupun yang terkait dengan kepentingan umum.
Petunjuk dari Allah SWT ini biasanya akan diperoleh melalui mimpi atau kemantapan hati untuk mengambil keputusan.
Shalat Tahajud
Shalat sunah yang dikerjakan pada waktu malam hari dan dilaksanakan setelah tidur terlebih dahulu, meskipun hanya sejenak, kemudian diiringi dengan doa khusus.
Shalat tahajud boleh dilakukan di awal, tengah, atau di akhir malam, asalkan sesudah tidur, namun melakukannya pada sepertiga malam yang terakhir adalah lebih baik, karena pada saat itu terdapat waktu doa para hamba dikabulkan oleh Allah SWT.
Shalat Gaib
Shalat yang dilakukan atas seseorang yang meninggal dunia di suatu tempat atau negeri, baik jauh ataupun dekat dari tempat orang yang melaksanakan shalat, dan mayatnya tidak ada di tempat (di hadapan) orang-orang yang menshalatkan.
Shalat Tahiyatul Masjid
Shalat yang dilakukan sebagai penghormatan terhadap masjid, dilakukan oleh orang yang masuk ke dalam mesjid sebelum ia duduk.










B.PUASA
























Puasa secara bahasa adalah menahan diri dari sesuatu. Sedangkan secara terminologi, adalah menahan diri pada siang hari dari berbuka dengan disertai niat berpuasa bagi orang yang telah diwajibkan sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.

Detailnya, puasa adalah menjaga dari pekerjaan-pekerjaan yang dapat membatalkan puasa seperti makan, minum, dan bersenggama pada sepanjang hari tersebut (sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Puasa diwajibkan atas seorang muslim yang baligh, berakal, bersih dari haidl dan nifas, disertai niat ikhlas semata-mata karena Allah ta'aala.

Adapun rukunnya adalah menahan diri dari makan dan minum, menjaga kemaluannya (tidak bersenggama), menahan untuk tidak berbuka, sejak terbitnya ufuk kemerah-merahan (fajar subuh) di sebelah timur hingga tenggelamnya matahari. Firman Allah swt : "Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar". (Al-Baqarah: 187).

Ibn 'Abdul Bar dalam hadis Rasulullah saw "Sesungguhnya Bilal biasa azan pada malam hari, maka makan dan minumlah kamu sampai terdengarnya azan Ibn Ummi Maktum", menyatakan bahwa benang putih adalah waktu subuh dan sahur hanya dikerjakan sebelum waktu fajar".














يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ


artinya


"[2:183] Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,"







MACAM-MACAM PUASA


A. PUASA FARDHU


Puasa fardhu adalah puasa yang harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan syariat Islam. Yang termasuk ke dalam puasa fardhu antara lain:


a. Puasa bulan Ramadhan


Puasa dalam bulan Ramadhan dilakukan berdasarkan perintah Allah SWT dalam Al-Qur’an sebagai berikut :


- yâ ayyuhal-ladzîna âmanûkutiba ‘alaykumush-shiyâmu kamâ kutiba ‘alal-ladzîna min qoblikum la’allakum tattaqûn –


Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu terhindar dari keburukan rohani dan jasmani (QS. Al Baqarah: 183).


“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al Baqoroh: 185)


b. Puasa Kafarat


Puasa kafarat adalah puasa sebagai penebusan yang dikarenakan pelanggaran terhadap suatu hukum atau kelalaian dalam melaksanakan suatu kewajiban, sehingga mengharuskan seorang mukmin mengerjakannya supaya dosanya dihapuskan, bentuk pelanggaran dengan kafaratnya antara lain :
Apabila seseorang melanggar sumpahnya dan ia tidak mampu memberi makan dan pakaian kepada sepuluh orang miskin atau membebaskan seorang roqobah, maka ia harus melaksanakan puasa selama tiga hari.
Apabila seseorang secara sengaja membunuh seorang mukmin sedang ia tidak sanggup membayar uang darah (tebusan) atau memerdekakan roqobah maka ia harus berpuasa dua bulan berturut-turut (An Nisa: 94).
Apabila dengan sengaja membatalkan puasanya dalam bulan Ramadhan tanpa ada halangan yang telah ditetapkan, ia harus membayar kafarat dengan berpuasa lagi sampai genap 60 hari.
Barangsiapa yang melaksanakan ibadah haji bersama-sama dengan umrah, lalu tidak mendapatkan binatang kurban, maka ia harus melakukan puasa tiga hari di Mekkah dan tujuh hari sesudah ia sampai kembali ke rumah. Demikian pula, apabila dikarenakan suatu mudharat (alasan kesehatan dan sebagainya) maka berpangkas rambut, (tahallul) ia harus berpuasa selama 3 hari.


c. Puasa Nazar


Adalah puasa yang tidak diwajibkan oleh Tuhan, begitu juga tidak disunnahkan oleh Rasulullah saw., melainkan manusia sendiri yang telah menetapkannya bagi dirinya sendiri untuk membersihkan (Tazkiyatun Nafs) atau mengadakan janji pada dirinya sendiri bahwa apabila Tuhan telah menganugerahkan keberhasilan dalam suatu pekerjaan, maka ia akan berpuasa sekian hari. Mengerjakan puasa nazar ini sifatnya wajib. Hari-hari nazar yang ditetapkan apabila tiba, maka berpuasa pada hari-hari tersebut jadi wajib atasnya dan apabila dia pada hari-hari itu sakit atau mengadakan perjalanan maka ia harus mengqadha pada hari-hari lain dan apabila tengah berpuasa nazar batal puasanya maka ia bertanggung jawab mengqadhanya.


B. PUASA SUNNAT


Puasa sunnat (nafal) adalah puasa yang apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala dan apabila tidak dikerjakan tidak berdosa. Adapun puasa sunnat itu antara lain :


1. Puasa 6 (enam) hari di bulan Syawal


Bersumber dari Abu Ayyub Anshari r.a. sesungguhnya Rasulallah saw. bersabda: “ Barang siapa berpuasa pada bulan Ramadhan, kemudian dia menyusulkannya dengan berpuasa enam hari pada bulan syawal , maka seakan – akan dia berpuasa selama setahun”.[2]


2. Puasa Tengah bulan (13, 14, 15) dari tiap-tiap bulan Qomariyah


Pada suatu hari ada seorng Arabdusun datang pada Rasulullah saw. dengan membawa kelinci yang telah dipanggang. Ketika daging kelinci itu dihidangkan pada beliau maka beliau saw. hanya menyuruh orang-orang yang ada di sekitar beliau saw. untuk menyantapnya, sedangkan beliau sendiri tidak ikut makan, demikian pula ketika si arab dusun tidak ikut makan, maka beliau saw. bertanya padanya, mengapa engkau tidak ikut makan? Jawabnya “aku sedang puasa tiga hari setiap bulan, maka sebaiknya lakukanlah puasa di hari-hari putih setiap bulan”. “kalau engkau bisa melakukannya puasa tiga hari setiap bulan maka sebaiknya lakukanlah puasa di hari-hari putih yaitu pada hari ke tiga belas, empat belas dan ke lima belas.[3]


3. Puasa hari Senin dan hari Kamis.


Dari Aisyah ra. Nabi saw. memilih puasa hari senin dan hari kamis. (H.R. Turmudzi)[4]






4. Puasa hari Arafah (Tanggal 9 Dzulhijjah atau Haji)


Dari Abu Qatadah, Nabi saw. bersabda: “Puasa hari Arafah itu menghapuskan dosa dua tahun, satu tahun yang tekah lalu dan satu tahun yang akan datang” (H. R. Muslim)[5]


5. Puasa tanggal 9 dan 10 bulan Muharam.


Dari Salim, dari ayahnya berkata: Nabi saw. bersabda: Hari Asyuro (yakni 10 Muharram) itu jika


7. Puasa bulan Rajab, Sya’ban dan pada bulan-bulan suci


Dari Aisyah r.a berkata: Rasulullah saw. berpuasa sehingga kami mengatakan: beliau tidak berbuka. Dan beliau berbuka sehingga kami mengatakan: beliau tidak berpuasa. Saya tidaklah melihat Rasulullah saw. menyempurnakan puasa sebulan kecuali Ramadhan. Dan saya tidak melihat beliau berpuasa lebih banyak daripada puasa di bulan Sya’ban.[8]


C. PUASA MAKRUH


Menurut fiqih 4 (empat) mazhab, puasa makruh itu antara lain :


1. Puasa pada hari Jumat secara tersendiri


Berpuasa pada hari Jumat hukumnya makruh apabila puasa itu dilakukan secara mandiri. Artinya, hanya mengkhususkan hari Jumat saja untuk berpuasa.


Dari Abu Hurairah ra. berkata: “Saya mendengar Nabi saw. bersabda: “Janganlah kamu berpuasa pada hari Jum’at, melainkan bersama satu hari sebelumnya atau sesudahnya.” [9]


2. Puasa sehari atau dua hari sebelum bulan Ramadhan


Dari Abu Hurairah r.a dari Nabi saw. beliau bersabda: “Janganlah salah seorang dari kamu mendahului bulan Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari, kecuali seseorang yang biasa berpuasa, maka berpuasalah hari itu.”[10]


3. Puasa pada hari syak (meragukan)


Dari Shilah bin Zufar berkata: Kami berada di sisi Amar pada hari yang diragukan Ramadhan-nya, lalu didatangkan seekor kambing, maka sebagian kaum menjauh. Maka ‘Ammar berkata: Barangsiapa yang berpuasa hari ini maka berarti dia mendurhakai Abal Qasim saw.[11]


D. PUASA HARAM


Puasa haram adalah puasa yang dilarang dalam agama Islam. Puasa yang diharamkan. Puasa-puasa tersebut antara lain:


a. Puasa pada dua hari raya


Dari Abu Ubaid hamba ibnu Azhar berkata: Saya menyaksikan hari raya (yakni mengikuti shalat Ied) bersama Umar bin Khattab r.a, lalu beliau berkata:”Ini adalah dua hari yang dilarang oleh Rasulullah saw. Untuk mengerjakan puasa, yaitu hari kamu semua berbuka dari puasamu (1 Syawwal) dan hari yang lain yang kamu semua makan pada hari itu, yaitu ibadah hajimu.[12](Shahih Bukhari, jilid III, No.1901)


b. Puasa seorang wanita dengan tanpa izin suami


Dari Abu Hurairah ra. dari Nabi saw. bersabda: “Tidak boleh seorang wanita berpuasa sedangkan suaminya ada di rumah, di suatu hari selain bulan Ramadhan, kecuali mendapat izin suaminya.”[13](Sunan Ibnu Majah, jilid II, No.1761)


3. Akhlak
Akhlak adalah perilaku yang dimiliki oleh manusia, baik akhlak yang terpuji atau tercela. Allah SWT mengutus Nabi Muhammd SAW tidak lain adalah untuk memperbaiki akhlak manusia. Setiap manusia harus mengikuti apa yang diperintahkanNya dan menjauhi laranganNya.




4. Hukum-Hukum
Hukum yang ada di Al-quran adalah memberi suruhan atau perintah kepada orang yang beriman untuk mengadili dan memberikan penjatuhan hukuman pada sesama manusia yang terbukti bersalah.




5. Tadzkir

Tadzkir adalah sesuatu yang memberi peringatan kepada manusia akan ancaman Allah SWT berupa siksa neraka. Tadzkir juga bisa berupa kabar gembira bagi orang-orang yang beriman kepadaNya dengan balasan berupa nikmat surga




6. Sejarah atau Kisah

Sejarah atau kisah adalah cerita mengenai orang-orang yang terdahulu baik yang mendapatkan kejayaan akibat taat kepada Allah SWT serta ada juga yang mengalami kebinasaan akibat tidak taat kepada Allah SWT. Dalam menjalankan kehidupan sehari-hari sebaiknya kita mengambil pelajaran yang baik-baik dari sejarah masa lalu atau dengan istilah lain ikibar.







7. Dorongan Untuk Berpikir

Di dalam al-qur'an banyak ayat-ayat yang mengulas suatu bahasan yang memerlukan pemikiran menusia untuk mendapatkan manfaat dan juga membuktikan kebenarannya, terutama mengenai alam semesta.




2.HADIST

Para muhadditsin berbeda pendapat di dalam mendefinisikan al-hadits. Hal itu krn terpengaruh oleh terbatas dan luasnya objek peninjauan mereka masing-masing. Dari perbedaan sifat peninjauan mereka itu lahirlah dua macam pengertian tentang hadis yaitu pengertian yg terbatas di satu pihak dan pengertian yg luas di pihak lain.

Ta’rif Hadis yg Terbatas Dalam pengertian yg terbatas mayoritas ahli hadis berpendapat sebagai berikut. Al-hadits ialah sesuatu yg disandarkan kepada Nabi Muhammad saw. yaitu berupa perkataan perbuatan pernyataan dan yg sebagainya.

Definisi ini mengandung empat macam unsur perkataan perbuatan pernyataan dan sifat-sifat atau keadaan-keadaan Nabi Muhammad saw. yg lain yg semuanya hanya disandarkan kepada Nabi Muhammad saw. saja tidak termasuk hal-hal yg disandarkan kepada sahabat dan tidak pula kepada tabi’in.

Pemberitaan tentang empat unsur tersebut yg disandarkan kepada Nabi Muhammad saw. disebut berita yg marfu’ yg disandarkan kepada para sahabat disebut berita mauquf dan yg disandarkan kepada tabi’in disebut maqthu’.

1. Perkataan Yang dimaksud dgn perkataan Nabi Muhammad saw. ialah perkataan yg pernah beliau ucapkan dalam berbagai bidang syariat akidah akhlak pendidikan dan sebagainya. Contoh perkataan beliau yg mengandung hukum syariat seperti berikut. Nabi Muhammad saw. bersabda Hanya amal-amal perbuatan itu dgn niat dan hanya bagi tiap orang itu memperoleh apa yg ia niatkan .. . Hukum yg terkandung dalam sabda Nabi tersebut ialah kewajiban niat dalam seala amal perbuatan utk mendapatkan pengakuan sah dari syara’.

2. Perbuatan Perbuatan Nabi Muhammad saw. merupakan penjelasan praktis dari peraturan-peraturan yg belum jelas cara pelaksanaannya. Misalnya cara cara bersalat dan cara menghadap kiblat dalam salat sunah di atas kendaraan yg sedang berjalan telah dipraktikkan oleh Nabi dgn perbuatannya di hadapan para sahabat. Perbuatan beliau tentang hal itu kita ketahui berdasarkan berita dari sahabat Jabir r.a. katanya Konon Rasulullah saw.

bersalat di atas kendaraan menurut kendaraan itu menghadap. Apabila beliau hendak salat fardu beliau turun sebentar terus menghadap kiblat. .

Tetapi tidak semua perbuatan Nabi saw. itu merupakan syariat yg harus dilaksanakan oleh semua umatnya. Ada perbuatan-perbuatan Nabi saw. yg hanya spesifik utk dirinya bukan utk ditaati oleh umatnya. Hal itu krn adanya suatu dalil yg menunjukkan bahwa perbuatan itu memang hanya spesifik utk Nabi saw.

3. Taqrir Arti taqrir Nabi ialah keadaan beliau mendiamkan tidak mengadakan sanggahan atau menyetujui apa yg telah dilakukan atau diperkatakan oleh para sahabat di hadapan beliau. Contohnya dalam suatu jamuan makan sahabat Khalid bin Walid menyajikan makanan daging biawak dan mempersilakan kepada Nabi utk meni’matinya bersama para undangan.

Rasulullah saw. menjawab Tidak . Berhubung binatang ini tidak terdapat di kampung kaumku aku jijik padanya! Kata Khalid Segera aku memotongnya dan memakannya sedang Rasulullah saw.

4. Sifat-Sifat Keadaan-Keadaan dan Himmah Rasulullah Sifat-sifat beliau yg termasuk unsur al-hadits ialah sebagai berikut.


PEMBAGIAN HADIST


1. Mutawatir:


Kata mutawatir Menurut lughat ialah mutatabi yang berarti beriring-iringan atau berturut-turut antara satu dengan yang lain. Hadits mutawatir merupakan hadits yang diriwayatkan oleh banyak orang dalam setiap generasi, sejak generasi shahabat sampai generasi akhir (penulis kitab), orang banyak tersebut layaknya mustahil untuk berbohong.


Suatu hadist baru dapat dikatakan hadist mutawatir, bila hadist itu memenuhi tiga syarat, yaitu:


a. Pertama: Hadist yang diriwayatkan itu haruslah mengenai sesuatu dari Rasulullah SAW yang dapat ditangkap oleh panca indera, seperti sikap dan perbuatannya yang dapat dilihat dengan mata kepala atau sabdanya yang dapat didengar dengan telinga.


b. Kedua: Para rawi (orang-orang yang meriwayatkan hadist) itu haruslah mencapai jumlah yang menurut kebiasaan (adat) mustahil mereka sepakat untuk berbohong. Tentang beberapa jumlah minimal para rawi tersebut terdapat perbedaan pendapat dikalangan para ulama, sebagian menetapkan dua belas orang rawi, sebagian yang lain menetapkan dua puluh, empat puluh dan tujuh puluh orang rawi.


c. Ketiga: Jumlah rawi dalam setiap tingkatan tidak boleh kurang dari jumlah minimal seperti yang ditetapkan pada syarat kedua.


2. Masyhur:


Masyhur menurut bahasa berarti yang sudah tersebar atau yang sudah populer. Jadi menurut bahasa hadist masyhur berarti hadist yang sudah tersebar atau tersiar. Para ulama juga memandang hadist masyhur dalam pengartian istilah ilmu hadist yang diriwayatkan oleh tiga orang rawi atau lebih, dan beliau mencapai derajat hadist mutawatir. Sedangkan batasan tersebut, jumlah rawi hadist masyhur (hadist mustafidah) pada setiap tingkatan tidak kurang dari tiga orang, dan bila lebih dari tiga orang, maka jumlah itu belum mencapai jumlah rawi hadist mutawatir.


3. Ahad


Ahad (baca: aahaad) menurut bahasa adalah kata jamak dari waahid atau ahad. Bila waahid atau ahad berarti satu, maka aahaad, sebagai jamaknya, berarti satu-satu. Hadist ahad menurut bahasa berarti hadist satu-satu. Sebagaimana halnya dengan pengertian hadist mutawatir, maka pengertian hadist ahad, menurut bahasa terasa belum jelas. Oleh karena itu, ada batasan yang diberikan oleh ulama batasan hadist ahad antara lain berbunyi: hadist ahad adalah hadist yang para rawinya tidak mencapai jumlah rawi hadist mutawatir, baik rawinya itu satu, dua, tiga, empat, lima atau seterusnya, tetapi jumlahnya tidak memberi pengertian bahwa hadist dengan jumlah rawi tersebut masuk dalam kelompok hadist mutawatir.

2.IJITHAD


Menurut bahasa, ijtihad berarti (bahasa Arab اجتهاد) Al-jahd atau al-juhd yang berarti la-masyaqat (kesulitan dan kesusahan) dan akth-thaqat (kesanggupan dan kemampuan). Dalam al-quran disebutkan:


“..walladzi lam yajidu illa juhdahum..” (at-taubah:79)


artinya: “… Dan (mencela) orang yang tidak memperoleh (sesuatu untuk disedekahkan) selain kesanggupan”(at-taubah:79)


Kata al-jahd beserta serluruh turunan katanya menunjukkan pekerjaan yang dilakukan lebih dari biasa dan sulit untuk dilaksanakan atau disenangi.


Dalam pengertian inila Nabi mengungkapkan kata-kata:


“Shallu ‘alayya wajtahiduu fiddua’”


artinya:”Bacalah salawat kepadaku dan bersungguh-sungguhlah dalam dua”


Demikian dengan kata Ijtihad “pengerahan segala kemampuan untuk mengerjakan sesuatu yang sulit.” Atas dasar ini maka tidak tepat apabila kata “ijtihad” dipergunakan untuk melakukan sesuatu yang mudah/ringan.


Pengertian ijtihad menurut bahasa ini ada relevansinya dengan pengertian ijtihad menurut istilah, dimana untuk melakukannya diperlukan beberapa persyaratan yang karenanya tidak mungkin pekerjaan itu (ijtihad) dilakukan sembarang orang.


Dan di sisi lain ada pengertian ijthad yang telah digunakan para sahabat Nabi. Mereka memberikan batasan bahwa ijtihad adalah “penelitian dan pemikiran untuk mendapatkan sesuatu yang terdekat pada Kitab-u ‘l-Lah dan Sunnah Rasul, baik yang terdekat itu diperoleh dari nash -yang terkenal dengan qiyas (ma’qul nash), atau yang terdekat itu diperoleh dari maksud dan tujuan umum dari hikmah syari’ah- yang terkenal dengan “mashlahat.”


Dalam kaitan pengertan ijtihad menurut istilah, ada dua kelompok ahli ushul flqh (ushuliyyin) -kelompok mayoritas dan kelompok minoritas- yang mengemukakan rumusan definisi. Dalam tulisan ini hanya akan diungkapkan pengertian ijtihad menurut rumusan ushuliyyin dari kelompok mayoritas.


Menurut mereka, ijtihad adalah pengerahan segenap kesanggupan dari seorang ahli fxqih atau mujtahid untuk memperoleh pengertian tingkat dhann terhadap sesuatu hukum syara’ (hukum Islam).






Dari definisi tersebut dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut:


1. Pelaku utihad adalah seorang ahli fiqih/hukum Islam (faqih), bukan yang lain.


2. Yang ingin dicapai oleh ijtihad adalah hukum syar’i, yaitu hukum Islam yang berhubungan dengan tingkah laku dan perbuatan orang-orang dewasa, bukan hukum i’tiqadi atau hukum khuluqi,


3. Status hukum syar’i yang dihasilkan oleh ijtihad adalah dhanni.


Jadi apabila kita konsisten dengan definisi ijtihad diatas maka dapat kita tegaskan bahwa ijtihad sepanjang pengertian istilah hanyalah monopoli dunia hukum. Dalam hubungan ini komentator Jam’u ‘l-Jawami’ (Jalaluddin al-Mahally)


menegaskan, “yang dimaksud ijtihad adalah bila dimutlakkan maka ijtihad itu bidang hukum fiqih/hukum furu’. (Jam’u ‘l-Jawami’, Juz II, hal. 379).


Atas dasar itu ada kekeliruan pendapat sementara pihak yang mengatakan bahwa ijtihad juga berlaku di bidang aqidah. Pendapat yang nyeleneh atau syadz ini dipelopori al-Jahidh, salah seorang tokoh mu’tazilah. Dia mengatakan bahwa ijtihad


juga berlaku di bidang aqidah. Pendapat ini bukan saja menunjukkan inkonsistensi terhadap suatu disiplin ilmu (ushul fiqh), tetapi juga akan membawa konsekuensi pembenaran terhadap aqidah non Islam yang dlalal. Lantaran itulah Jumhur ‘ulama’ telah bersepakat bahwa ijtihad hanya

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perkembangan Afeksi Pada Remaja

BAB 1 PENDAHULUAN A. Latar Belakang Remaja merupakan salah satu periode kehidupan yang dimulai dengan perubahan biologis pada masa pubertas dan diakhiri dengan masuknya seseorang ke dalam tahap kedewasaan. . Menurut Singgih perkembangan adalah proses perubahan dalam pertumbuhan pada suatu waktu sebagai fungsi kematangan dan interaksi dengan lingkungannya . Menurut H. Werner perkembangan lebih menujukkan pada perubahan dalam satu arah da bersifat tetap. Perkembangan juga diartikan sebagai ”peruibahan-perubahan yang dialami individu atau organisme menuju tingkat kedewasaannya atau kematangannya (maturation) yang berlangsung secara sistematis, progresif, dan berkesinambungan, baik menyangkut fisik (jasmaniah) maupun psikis (rohaniah)”. Perkembangan merupakan perubahan psikofisik sebagai hasil dari proses pematangan fungsi psikis dan fisik pada remaja yang ditunjang oleh factor lingkungan dan proses belajar dalam waktu tertentu. Dimana pada perkembangan afeksi remaja ini ju

Embrio Pada Tumbuhan

BAB I PENDAHULUAN  A. Latar Belakang Tumbuh tumbuhan berawal dari embrio, embrio akan muncul karena adanya pembuahan dan polinasi. Kormus yang sudah memperlihatkan diferensiasinya dapat kita lihat seperti: akar,batang daun,semua itu terbentuk dari embrio,dimana embrio tersebut akan berkembang menjadi tumbuhan,tumbuhan yang dewasa akan menghasilkan bunga,dan kemudian menjadi buah melalui proses polinasi.sedangkan pembuahan merupakan pristiwa peleburan antar sel telur yang terjadi pada kandung lembaga dengan suatu inti yang berasal dari serbuk sari. Sudah jelas dalam proses pertumbuhan dan perkembangan diawali dengan polinasi, kemudian tahap pertahap membentuk zigot dan kemudian berkembamg menjadi embrio. Biji dibatasi sebagai embrio, yang merupakan embrio sporofit diploid belum dewasa yang berkembang dari zigot, dikelilingi oleh jaringan nutrisi dan dilindungi kulit biji. Secara umum embrio terdiri dari akar yang disebut radikula , meristem pucuk apical yang disebut epikotil

KONSEP KETUHANAN

1. Dinamisme Dinamisme merupakan transide dari bahasa yunani yaitu dynamis yang berarti kekuatan. Menurut paham ini bahwa masyarakat akan mempunyai keyakinan bahwa benda-benda yang berada di sekelilingnya bisa mempunyai kekuatan bathin yang misterius, biasanya ini terjadi pada masyarakat primitif pemberian nama terhadap kekuatan batin yang misterius , berbeda di masing –masing Negara sesuai dengan bahasa mereka namun tujuan adalah sama yaitu tertuju pada kekuatan bathin itu atau di sebut mana. Mana merupakan sesuatu yang tidak dapat di lihat yang nampak hanyalah efeknya saja dalam artian dia ada tapi tidak bisa kita lihat. Mana itu ada yang baik ada yang buruk, paham dinamisme mensejajarkan agar mengambil mana yang baik-baik dan menjahui mana yang lebih buruk karena itu dapat menimbulkan mudarat, kalau kita perhatikan pada saat-saat sekarang ini bahwa “mana” itu sudah mulai pudar di karenakan banyak pemikiran intelek dan juga ke primitifan dari masyarakat itu sudah mulai berkurang di k