Langsung ke konten utama

DASAR STANDARISASI PROPESI KONSELING


A.           Pertimbangan Stadarisasi Profesi
1.    Dasar Pertimbangan
Beberapa ketentuan, peraturan, kebijakan, dan kesepakatan yang mendasari pengembangan standarisasi profesi konseling di Indonesia, adalah:
a.       Dasar legal
1)      UU No 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional
2)      PP No 60 Tahun 1999, tentang Pendidikan Tinggi
3)      SK Menpan No 84/1996, tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
4)      SK Menpan No 118/1996 , tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
5)      SK Mendikbud No 025/1995, tentang Petunjuk Teknis Ketentuan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
6)      SK Mendikbud No 020/U/1998, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya
7)      SK Mendiknas No 232/2000, tentang Pedoman Kurikulim Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa
8)      SK Mendiknas No 045/U/ 2002, tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi
9)      Surat Dirjen Dikti No 2047/D/J/1999, tentang Pelayanan Bimbingan dan Konseling.
b.      Organisasi
1)   Memorandum Ketua Umum Pengurus Besar IPBI ( sekarang ABKIN ) Tahun 1996, tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Profesi Konselor
2)   Hasil Konvensi Nasional ke-11 IPBI di Mataram tangal 27-29 Juli 1998, khusus Tentang Program Pendidikan Profesi Konselor
3)   Kebijakan Pengembangan Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN) tahun 2001-2005
2.      Tuntutan dan Arah Stadarisasi Profesi
Tuntutan dan arah standarisais profesi konseling di idonesia mengacu kepada perkembangan ilmu dan teknologi serta perkembangan kebutuhan masyarakat berkenaan dengan pelayanan konseing, dapat digambarkan sbb:
a.    Perkembangan pendidikan dan kehidupan masyarakat yang semakin mendunia yang diiringi dengan berbagi perubahan dan kemajuan serta masalah-masalah yang melekat didalamnya menimbulkan berbagai tantangan dan sekaligus menumbuhkan harapan bagi seluruh warga masyarakat. Tantangan, harapan, kesenjangan, dan persaingan yang terus-menerus sebagi suatu kenyataan yang dihadapi manusia dalam berbagi setting kehidupan, yaitu keluarga, sekolah, lembaga formal dan nonformal, dunia usaha dan industry, organisasi pemuda dan kemasyarakatan, menjadi potensi timbulnya berbagi permasalahan.
b.    Pelayanan konseling yang diarahkan untuk membnatu pengembangan individu dalam setting sekolah dan masyarakt luas itu harus diselenggarakan oleh tenaga ahli yang professional. Oleh karena itu sebagi calon konselor dituntut untuk mengambil keprofesian agar menjadi konselor yang professional.
c.    Jurusan/program Studi Bimbingan dan Konseling sebagi penyelenggara program pendidikan prajabatan tentang konseling profesional perlu memenuhi standar profesi yang diharapkan.

3.      Pilar Profesi
Profesi merupakan pekerjaan atau karir yang besifat pelayanan bantuan keahlian dengan tingkat ketepatan yang tinggi untuk kebahagiaan pengguna berdasar bnorma –norma yang berlaku. Kekuatan dan eksistensi profesi muncul sebagai akibat interaksi timbale balik antara kinerja tenaga professional dengan kepercayaan public (public trust). Public trust akan melanggengkan profesi karena dalam public trust terkandung keyakinana public bahwa profesi dan para anggotangnya berada dalam kondisi sebagai berikut :
a.       Memiliki kompetensi atau keahlian yang disiapkan melalui pendidikan dan latihan khusus dalam standar kecakapan yang tinggi yang dikembangkan melalui pendidikan formal.
b.      Memiliki perangkat ketentuan yang mengatur prila professional dan melindungi kesejahteraan public.
c.       Anggota profesi dimotivasi untuk melayani dan pihak yang terkait dengan cara terbaik. Keyakinan ini menyangkut komitmen seorang tenaga professional untuk tidak mengutamakan kepentingan pribadi dan financial.
4.      Orientasi Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi
a.    Penyiapan tenaga profesi konseling yang memakai standar professional dilaksanakan melalui pendidikan diperguruan tinggi yang secara khusus membina calon tenaga professional untuk menguasai wawasan, pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap yang semuanya terpadukan bagi terlaksananya pekerjaan professional.
b.    Jurusan/program study/konsentrasi sebagai ujung tombak lembaga pendidikan diperguruan tinggi bertanggung jawab atas pembinaan calon pelaksana pekerjaan profesi, terutama pada tingkat pra jabatan, Yang dilengkapi dengan visi dan misi, kurikulum, mahasiswa, dosen, sarana.

B.     Standarisasi Profesi Konseling
1.      Visi dan Misi
“visi profesi konseling adalah terujutnya kehidupan kemanusian yang membahagiakan melalui tersedianya pelayanan bantuan dalam pemberian dukungan dan pengentasan masalah agar individu berkembang secara oftimal, mandiri dan bahagia.”
Sejalan dengan visi yang dirumuskan maka visi konseling difokuskaan kepada :
a.       Misi pendidikan, yaitu mendidik peserta didik dan warga masyarakat melalui perkembangan prilaku efektif- normative dalam kehidupan keseharian dan yang terkait dengan mesadepan.
b.      Misi pengembangan, yaitu memfasilitasi perkembangan indivodu didalam satuan pendidikan formal dan nonformal, keluarga, instansi, dunia usaha dan industry, serta kelembagaan masyarakat lainnya kearah perkembangan oftimal melalui strategi upaya pengembangan individu, pengembangan lingkungan beljar, dan lingkkungan lainnya serta kondisi tertentu sesuai dengan dinamika perkebangan masyarakat.
c.       Misi pengentasan masalah yaitu, membantu dan mefasilitasi pengentasan masalah individu mengacu pada kehidupan sehari-hari yang efektif.
2.      Fungsi, tugas dan kegiatan
a.       Fungsi pelayanan konseling
Pelayanan konseling mengemban fungsi yang hendak dipenuhi melalui pelaksanaannya untuk semua klien atau pengguna yaitu :
1)   Fungsi pemahaman
2)   Fungsi pencegahan
3)   Fungsi pengentasan
4)   Fungsi pemeliharaan dan pengembangan
5)    Fungsi advokasi.
b.      Tugas dan kegiatan tenaga profesi konseling
1)      Tugas pokok
Secara garis besar tugas pokok tersebut dapat dikelompokkan kedalam lima kategori kegiatan pelayanan yaitu : kegiatan pelayanan konseling yang mendukung fungsi pemahaman, fungsi pencegahan, fungsi pengentasan, fungsi pemeliharaan dan pengentasan, dan fungsi advokasi.
2)      Kegiatan pengelolaan
Kegiatan pengelolaan dimulai dari penyusunan atau perencanaan,pelaksanaan program yang di rencanakan,evaluasi dan proses pelayanan, kegiatan tidak lanjut, serta pelaporannya.
3)      Kegiatan kolaborasi profesional
 Dalam rangka kegiatan pelayanan bantuan yang lebih luas, tenaga profesi konseling dapat, dan dalam kegiatan tertentu bahkan perlu, bekerja sama dengan tenaga kerja profesi, seperti professional bidang kedokteran dan psikologi.
4)      Kegiatan keorganisasian
Tenaga profesi konseling diharapkan secara aktif berperan di bidang organisasi profesi untuk kepentingan dua arah, yaitu untuk kepentingan dirinya sebagai tenaga profesi, dan untuk bersama-sama anggota lainnya mengembangkan profesi konseling.
3.      Bidang pelayanan profesi
Di lihat dari substansi pelayanannya, bidang pelayanan profesi konseling di golongkan sebagai berikut yaitu bidang pelayanan kehidupan pribadi, sosial, belajar, pelayanan perencanaan dan pengembangan karir, pelayanan kehidupan berkeluarga, dan pelayanan kehidupan keberagamaan.
4.      Kompetensi utama minimal profesi
a)      Kompetensi utama minimal ( KUM )
KUM profesi konseling merupakan keterpaduan kemampuan personal, keilmuan dan tekhnologi, serta sosial yang secara menyeluruh membentuk kemampuan standar profesi konseling. Yang khusus di kuasai oleh tenaga profesi konseling sejaka jenjang sarjana (S1).
b)      Substansi kompetensi utama minimal (SKUM )
C.     Kredensialisasi
Dalam dunia profesi memiliki beberapa aturan kredensial yang meliputi pemberian sertifikasi, akreditasi dan lisensi.
Arah dan sasaran kredensialisasi kepada peorangan, kelompok dan pelaksana konseling  yang berlaku di dalam dan luar negeri yaitu :
1.      Sertifikasi sarjana (S1)
2.      Liseni kepada konselor
3.      Sertifikasi kepada magister (S2)
4.      Sertifikasi kepada alumni pelatihan konseling
5.      Akreditasi kepada lembaga pendidikan konseling
6.      Akreditasi kepada lembaga pelayanan konseling di masyarakat.
Untuk penilaian kembali kemampuan tenaga profesi konseling perlu diperhatikan dua hal pokok berikut:
1.      Asesmen dan pertimbangan ulang dilakukan untuk memperoleh tanda bukti sertifikasi, akreditasi, dan lisensi yang baru.
2.      Masa berlakunya suatu tanda bukti sertifikasi, lisensi dan akreditasi adalah sesuai dengan arah dan sifat kemampuan dan kewenangan yang melekat pada serifikasi, lisensi, dan akreditasi.

D.    Organisasi dan Kode Etik Profesi
1.      Organisasi profesi merupakan organisasi kemsyarakatan yang mewadahi seluruh sfesifikasi yang ada di dalam profesi tertentu. Adapu bentuk organisasi profesi bimbingan dan konseling di Indonesia yaitu asosiasi bimbingan dan konseling Indonesia (ABKIN) yang dulunya ikatan petugas bimbingan Indonesia (IPBI.
Di bawah ini fungsi organisasi profesi ( dalam hal ini ABKIN) di arahkan kepada upaya-upaya berikut
a.       Memantapkan landasan keilmuan dan tekhnologi, dalam wilayah pelayanan konseling
b.      Menetapkan standar profesi konseling
c.       Mengadakan kolaborasi dengan lembaga pendidikan konselor dalam menyiapkan lembaga profesi konseling
d.      Menyiapkan upaya kredensialisasi bagi tenga profesi konseling dan lembaga pengembangan
e.       Mensupervisi pelayanan konseling yang dilakukan oleh perorangna maupun lembaga
f.       Melakukan advokasi baik terhadap anggota profesi maupun penerima layanan profesi konseling.
2.      Kode etik profesi
Kode etik profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap tenaga profesi dalam menjalankan tugas profesi dan dalam kehidupannya di masyarakat. Ditegakkannya kode etik profesi bertujuan untuk:
a.       Menjunjung tinggi martabat profesi
b.      Melindungi pelanggaran dari perbuatan mala-praktik
c.       Mengkatkan mutu profesi
d.      Menjaga standar mutu dan status profesi
e.       Menegakkan ikatan antara tenaga profesi dan profesi yang disandangnya.

E.     Agenda Pengembangan
1.      Pengembangan program pendidikan
a.       Pengembangan program pendidikan jenjang sarjana ( S1 ) konseling
b.      Pengembangan program pendidikan profesi ( PPK: spesialis I dan spesialis II )
c.       Pengembangan program pendidikan magister ( S2 ) dan doctor ( S3 ) konseling.
d.      Pendidikan dalam jabatan
2.      Pengembangan kredensialisasi profesi
Kegiatan pengembangan kredensialisasi profesi konseling meliputi hal-hal berikut:
a.       Validasi standarisasi profesi melalui studi empirik-komoratif
b.      Studi kelayakan
c.       Penyusunan kelayakan, kriteria, dan prosedur pemberian sertifikasi, akreditasi, dan lisensi.
d.      Pembentukan perangkat pelaksana sertifikasi, akreditasi, dan lisensi serta kerjasamanya dengan pihak-pihak terkait ( Depdiknas, ABKIN, Tim khusus )
e.       Proses pelaksanaan sertifikasi, akademik, dan lisensi termasuk lisensi untuk praktik mandiri bagi para konselor umum dan konselor special.












Komentar

Postingan populer dari blog ini

METODELOGI PENELITIAN

A. Pengertian Metotelogi berasal dari kata methodology artinya ilmu yang menerangkan metoda-metoda/caracara. Penelitian adalah terjemahan dari bangsa ingris “research” yang terdiri dari kata re (mengulang) dan search (pencarian, penelusuran dan penelitian), maka reseach dapat diartikan berulang melakukan pencarian. Sedangkan menurut kamus bahasa Indonesia dalam Irwan Soehartono (2000:1), penelitian berarti pemeriksaan yang teliti. Jadi metodelogi penelitian adalah seperangkat pengetahuan tentang langkah-langkah sistematis dan logis tentang pencarian data yang yang berkenaandengan masalah yang tertentu untuk diolah, dianalisis, diambil kesimpulan dan selanjutnya dicarikan pemecahan masalahnya. B. Sejarah Perkembangan Metodologi Penelitian Hadi mengatakan dalam Wardi Bachtiar (1997:9) tampaknya para pakar metodologi penelitian sepakat dengan pendapat Fummel yang mengungkapkan bahwa sejarah perkembangan mencari kebenaran yang berlangsungdalam periode-periode pertama adalah trial er...

CONTOH PROPOSAL PENELITIAN TINDAKAN KELAS

PENINGKATAN CARA BELAJAR SISWA MELALUI SISTEM MODULAR PADA MATA PELAJARAN KEWIRAUSAHAAN KELAS X JURUSAN AKUNTANSI   DAN TATA BUSANA A. Pendahuuan 1.       Latar Belakang Masalah Kegiatan Belajar di sekolah adalah rangkaian kegiatan dari sebuah system yang memerlukan perlengkapan antara lain Kepala Sekolah, Staf Tata Usaha, Guru, Siswa maupun sarana prasarana lainnya. Salah satu hal yang penting dalam memudahkan kegiatan belajar mengajar adalah buku buku pegangan untuk siswa. Materi kewirausahaan di SMK sering mengalami perubahan seiring dengan perubahan kurikulum yang ada.Pada saat ini di SMK diterapkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ( KTSP ) yang menuntut siswa untuk belajar secara aktif dan mandiri, dimana peranan guru ditempatkan sebagai sarana motivator atau pembimbing maju dan berkembangnya pola belajar mengajar di dalam kelas. Oleh karena itu sangat penting bagi siswa untuk memiliki buku panduan belajar atau modul, dalam hal ...

MAKALAH Iman Kepada Kitab-Kitab Allah Swt

BAB I  PENDAHULUAN  A. Alasan Memilih Judul  Makalah ini berjudul “Iman Kepada KitabKitab Allah Swt”. Adapun yang menjadi masalah penulis dalam memilih judul ini adalah sudah ditentukan oleh Guru mata pelajaran Pendidikan Agama Islam.  B. Rumusan Masalah  Sebagaimana kita ketahui, Iman Kepada Kitab-Kitab Allah Swt berarti menyakini adanya kitab-kitab yang diturunkan kepada Rasul dan Nabi untuk disampaikan kepada Umat Manusia. Maka dari itu kita harus wajib berpedoman kepada kitab-kitab yang diturunkan oleh Allah Swt kepada nabi dan rasul-Nya supaya untuk mendapatakan kebahagiaan di dunia maupun diakhirat. Oleh karena itu di dalam pembahasan Makalah ini penulis hanya akan membahas masalah “Iman Kepada Kitab-Kitab Allah Swt”.  C. Tujuan Pembuatan Makalah  Adapun yang menjadi tujuan dari pada pembuatan makalah yaitu sebagai berikut :  1. Sebagai bahan bukti bahwa kita wajib percaya kepada kitab-kitab yang diturunka...