Apa sih pengertian RPP dan bagaimana kompenennya... pasti anda penasaran kan... ayo kita ulas berikut ini..
PENGERTIAN RPP
Berdasarkan PP 19 Tahun 2005 Pasal 20
dinyatakan bahwa ”Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan
rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan
pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan
penilaian hasil belajar”.
Sesuai dengan Permendiknas Nomor 41
Tahun 2007 tentang Standar Proses dijelaskan bahwa RPP dijabarkan dari
silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam upaya
mencapai Kompetensi Dasar (KD). Setiap guru pada satuan pendidikan
berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar
pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan,
menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta
memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian
sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis
peserta didik.
Jadi, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
(RPP) RPP adalah penjabaran silabus yang menggambarkan rencana prosedur
dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai kompetensi dasar yang
ditetapkan dalam Standar Isi. RPP digunakan sebagai pedoman guru dalam
melaksanakan pembelajaran baik di kelas, laboratorium, dan/atau
lapangan.
KOMPONEN RPP
RPP disusun untuk setiap Kompetensi
Dasar yang dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih.
Guru merancang penggalan RPP untuk setiap pertemuan yang disesuaikan
dengan penjadwalan di satuan pendidikan. Komponen utama RPP adalah
tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, metode pembelajaran, sumber
belajar, dan penilaian hasil belajar.
Komponen RPP adalah:
- Identitas Mata Pelajaran; (a) Satuan pendidikan; (b) Kelas; (c) Semester; (d) Program studi; (e) Mata pelajaran atau tema pelajaran dan (f) Jumlah pertemuan
- Standar Kompetensi; Merupakan kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas dan/atau semester pada suatu mata pelajaran.
- Kompetensi Dasar; Adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam suatu pelajaran.
- Indikator Pencapaian Kompetensi; Adalah perilaku yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilaian mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
- Tujuan Pembelajaran; Menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkan dicapai oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar. Tujuan pembelajaran dirumuskan berdasarkan SK, KD, dan indikator yang telah ditulis dalam silabus dan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diukur atau diamati. Tujuan pembelajaran dapat ditulis dalam bentuk kalimat lengkap, menggunakan rumus audience (peserta didik), behaviour (perilaku dalam bentuk kata kerja operasional), condition dan degree (ABCD).
- Materi Ajar; Materi pembelajaran adalah materi yang digunakan untuk mencapai tujuan pembelajaran dan dikembangkan dengan mengacu pada materi pembelajaran dalam silabus. Memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi.
- Alokasi Waktu; Ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar.
- Metode Pembelajaran; Metode dapat diartikan benar-benar sebagai metode, tetapi dapat pula diartikan sebagai model atau pendekatan pembelajaran, bergantung pada karakteristik pendekatan dan/atau strategi yang dipilih, misalnya metode tanya-jawab, diskusi, eksperimen, dan pendekatan beberapa model pembelajaran seperti pendekatan model CTL, dan pembelajaran kooperatif. Digunakan oleh guru untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar atau seperangkat indikator yang telah ditetapkan. Pemilihan metode pembelajaran disesuaikan dengan situasi dan kondisi peserta didik, serta karakteristik dari setiap indikator dan kompetensi yang hendak dicapai pada setiap mata pelajaran.
- Kegiatan Pembelajaran; (a) Pendahuluan: Pendahuluan merupakan kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran yang ditujukan untuk membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran. (b) Inti: Kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Kegiatan ini dilakukan secara sistematis dan sistemik melalui proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi. (c) Penutup: Penutup merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengakhiri aktivitas pembelajaran yang dapat dilakukan dalam bentuk rangkuman atau simpulan, penilaian dan refleksi, umpan balik, dan tindaklanjut.
- Penilaian Hasil Belajar; Prosedur dan instrumen penilaian proses dan hasil belajar disesuaikan dengan indikator pencapaian kompetensi dan mengacu kepada Standar Penilaian.
- Sumber Belajar; Sumber belajar dalam RPP ditentukan dengan mengacu pada sumber belajar yang terdapat dalam standar kompetensi dan kompetensi dasar, serta materi ajar, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi dengan mempertimbangkan: (a) Sumber belajar adalah rujukan, objek, dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran; (b) Sumber belajar dapat berupa media cetak, elektronik, narasumber, lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya: (c) Penentuan sumber belajar didasarkan pada SK dan KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi; dan (d) Sumber belajar dipilih yang mutakhir dan menarik.
Komentar
Posting Komentar